Dukung Pemilu 2024, Rutan Kelas IIB Ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Mekanisme Pelaksanaan

4
Kelas IIB
Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.
Tapanuli Selatan (Sipirok) – Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Pemilu 2024, Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sipirok mengikuti acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.

Dari keterangan Karutan Kelas IIB Sipirok Muslim Surbakti, Amd, IP, SH pada Senin (29/1/12024) bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara pada tanggal 29 hingga 31 Januari 2024.

“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta sosialisasi yang merupakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Sumatera Utara tentang pemutakhiran data pemilih dan mekanisme pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas/Rutan,” ungkap Karutan Kelas IIB Sipirok.

Lanjutnya lagi, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi dan Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyampaikan bahwa sebagai petugas kita harus memahami hak-hak WBP baik secara rohani maupun jasmani yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Persiapan yang matang dalam pemutakhiran data pemilih bagi WBP yang ada di Lapas/Rutan merupakan hal yang sangat penting, dimana Indonesia akan menghadapi tahun politik dengan diselenggarakannya Pemilu 2024.

“Meskipun seseorang sebagai Tahanan dan Narapidana, namun mereka tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya. Dan kita harus memastikan data mereka tetap terpantay dengan baik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” ujar Mhd Jahari Sitepu dalam sosialisasi itu.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 29 hingga 31 Januari 2024, yang diharapkan dapat mempercepat kinerja pemasyarakatan dan memperkuat sinergi antara petugas dan WBP dalam menghadapi setiap tantang yang semakin kompleks.

“Dengan demikian, pentingnya persiapan yang cermat dan optimal melalui pastisipasi aktif WBP dalam Pemilu 2024,” jelas Karutan Kelas IIB Sipirok.(Saragi/Hms Rtn).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini