Dua Pria Ini Menguasai Atau Memiliki Sabu Sabu Di Ringkus Di Jawi Jawi Panai Hulu

1268
Dua
Kedua terduga pelaku penyalah gunaan narkotika
Labuhannatu-Setidakanya dua pria diringkus Unit Reskrim Polsek Panai Tengah karena diduga menguasai atau memiliki Narkotika Jenis Sabu sabu, RA alias Debet (32) dan rekannya AN alias Dupen (32) di Simpang Jawi – Jawi Dusun Harapan , Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH, Minggu (09/05/2021) saat dikonfirmasi membenarkan teamnya dari Tekab unit Reskrim Polsek Panai Tengah telah mengamankan dua pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu – Sabu.

Benar team kita mengamankan dua pelaku penyalah gunaan narkotika yaitu inisial RA alias Debet (32) warga Dusun Vl , Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu dan inisial AN alias Dupen (32) warga Dusun Kilo Meter Delapan , Desa Sei Mambang , Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Kapolsek Panai Tengah.

Selain itu Kapolsek Panai Tengah juga mengatakan, keduanya diamanakan Jumat (07/05/2021) berkat adanya laporan masyarakat bahwa ada 2 pria yang sedang melintas dari negri lama menuju arah Ajamu , setiba nya di simpang Jawi – Jawi Dusun Harapan , Desa Tanjung Sarang Elang, petugas melakukan penyetopan terhadap kedua orang yang di curigai tersebut, kemudian ketika dilakukan penyetopan untuk dilakukan penangkapan , RA alias Debet sempat membuang sesuatu kebawah

“Karena curiga team kita menyuruh untuk mengambilnya, kemudian memeriksa dan ternyata menemukan sebanyak satu bungkus klip yg berisikan sabu–sabu, dan satu unit handphone warna merah merek Hamer dari kantong celana nya sebelah kanan,” tambah Kapolsek

Saat petugas melakukan introgasi pelaku mengaku mendapat barang Narkotika jenis sabu – sabu itu dari inisial AN Alias Dupen dengan membeli sabu – sabu seharga Rp.450.000, tidak butuh waktu lama pada pukul 15:30 wib, petugas langsung bergerak menuju sasaran, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AN alias Dupen di rumahnya,

“Pada saat team kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat membuang sesuatu kedalam sepsiteng dan tidak ditemukan barang bukti, namun dari Tersangka Dupen disita barang bukti satu unit hanphone Nokia warna hitam milik nya dari kantong celana sebelah kiri dan selanjutnya kedua Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Panai tengah untuk dilakukan Proses Hukum,” tutup Kapolsek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini