Dua Pria Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Akibat Mencuri Sarang Burung

1280
Diamankan
Kedua tersangka (tengah) setelah diamankan di Mapolsek Panai Tengah
Labuhanbatu-Setidaknya dua orang diamankan Polsek Panai Tengah di JL Gembira Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Akibat mencuri Sarang Burung Walet, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsek Panai Tengah Rusdi Koto SH, Jumat (05/02/2021)

Kapolsek Panai Tengah menjelaskan kepada wartawan Indeksnews.com, ISP alias baba (31) warga JL Panglima Sudirman Gg Surya Kelurahan Labuhan bilik, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan rekannya HDG alias Aldi (23) warga Panglima Sudirman Gg Surya Kelurahan Labuhan Bilik diamankan dari TKP

“Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa seutas tali panjang yang berukuran 15 meter dan pengait yang terbuat dari besi, satu helai baju kaos lengan panjang warna putih motif belang, satu potong celana panjang jeans warna hitam merk levid dan uang tunai sebesar Rp. 35.000,00 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dari penjualan sarang burung walet,” ungkap Kapolsek

Selain itu menurut Kapolsek Panai Tengah, peristiwa ini berawal, Kamis (04/02/2021),sekira pukul 11:00 Wib, dorinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono, bersama dengan anggota tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pencurian Sarang Burung Walet yang dilakukan kedua pelaku

“Atas aduan pemilik sarang burung walet tersebut mengatakan jadi korban pencurian, mengaku bernama Kusbina alias Aluk, dan kita melakukan sidik dan bergerak langsung ke TKP hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan mengakui bahwa mereka yang melakukan pencurian sarang burung walet tersebut,” sebutnya

Kemudian kata Kapolsek Panai Tengah Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini