Medan- Polrestabes Medan ringkus dua bandar Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi antar provinsi di Kota Medan. Kedua tersangka berinisial S (32) warga Jalan Husen Pamela, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke / Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan H (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selat panjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
“Keduanya sudah masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan SH SIK MH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/3/2021). Lanjut Oloan, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram,” ujarnya.
Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, S berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh temannya H pada hari Senin tanggal 1 Maret 202.
Pelaku S, transit dari Jakarta dan pada pukul 08.00 WIB pelaku sampai di Pekan Baru dan dari sana ia bertemu dengan H.
Pada saat berada di Pekan Baru, pelaku H ditelpon oleh Marsel alias Omen dan S menyuruh Arnto untuk berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku S dan H berangkat menuju Medan, mereka sampai di Medan pukul 20.00 WIB, mereka ditelpon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan mereka menuju Mesjid Agung, sesampai di Mesjid Agung mereka dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal, mereka membonceng S dan membawanya ke salah satu rumah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun sedangkan H dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan Teratai.
Selanjutnya, S bertemu dengan seorang laki-laki bernama Ahmd dan memperlihatkan kepadanya sekitar dua ribu butir pil, lalu Ahmd memberikan kepada S ¼ butir pil tersebut dan pil tersebut dikonsumsi oleh S, tak berapa lama kemudian S menelpon Mrsl alias Omn dan Prasyo dengan mengatakan, barangnya sudah dilihat dan sudah test, barangnya bagus.
Tepat pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB Mrsl menelpon S dan menyuruh untuk mengecek narkotika jenis sabu-sabu dari Ahmd. Tak berapa lama kemudian Ahmd datang dan mendekati S, kemudian memperlihatkan kepada S 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu S mengetes sabu-sabu tersebut dengan cara menghisapnya dan ternyata sabu-sabu tersebut bagus, lalu S menelpon Mrsl dan mengatakan, bahwa sabu-sabu tersebut bagus.
Karena banyak pil ekstasi yang dikonsumsi oleh S maka S duduk dibelakang rumah warga, sekitar pukul 18.15 WIB Pada saat S duduk dikursi di belakang rumah warga, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal mengaku anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap S dan pada saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kursi dekat S duduk, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut maka polisi membawa S ke kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestabes Medan, pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
H keluar dari Hotel Red Doorz Oyo dan menuju Pekan Baru, Pada hari Rabu (03-03-2021), sesampai H di pekan Baru dia telepon oleh S dan menyuruh agar balik ke Medan, sekira pukul 12.00 Wib H berangkat dari Pekan Baru menuju ke Medan.
Sekira pukul 16.00 Wib sampai ke Medan dan langsung menuju jalan. Sei Blutu No.17-B keluruhan merdeka kecamatan. Medan Baru.
Selanjutnya, H langsung menuju kamar 115 Hotel Grand Centra Medan, didepan kamar Hotel H diberhentikan oleh petugas pada saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompet milik H, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya H dibawa ke kantor satuan Narkotika Polrestabes Medan. “Kita juga masih memburu jaringan S yang belum tertangkap ini,” ucap Kompol Oloan Siahaan. (Robeth/Red)