DPP LSM Baris Akan Adukan PMKS Sepadan Ke Gakkum Dan RSPO

51
dpp
Surat Pemberitahuan DLH Labuhanbatu kepada Camat Bilah Hilir, Jika Sungai Kalundang tercemar
Labuhanbatu-DPP LSM Baris akan adukan PT PMKS Sepadan Jaya ke Gakkum dan RSPO, terkait Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Camat Bilah Hilir Labuhanbatu, atas pencemaran Sungai Kalundang. bersamaan selepas itu Investigasi LSM Baris menemukan dugaan PMKS itu buang limbah ke aliran sungai dimaksud, yang diikuti bukti Vidio

Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Berseru Rakyat Indonesia (LSM Baris) D PARDOSI, melalui Kabag Investigasi Brani Saragih, SE, Selasa (26/12/2023) Menerangkan jika pihaknya menemukan PMKS Sepadan Jaya di Labuhanbatu, diduga melakukan pembuangan limbah diatas baku mutu ke sungai kalundang

“Kami sebagai sosial kontrol untuk kebijakan Badan usaha Milik Negara maupun Swasta, dalam menjaga kelestarian lingkungan. Akan mengadukan beberapa Kebun dan PMKS, diantaranya PT PMKS Sepadan Jaya, atas peristiwa tercemarnya Sungai Kalundang yang terbentang di Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hilir Labuhanbatu,” ungkap Kabah DPP LSM Baris Brani Saragih

Menurut Brani Saragih pihaknya akan membidik pelanggaran hukum pidana maupun secara administrasi yang memungkinkan akan menyegel PMKS tersebut, jika nanti terbukti melakukan pelanggaran regulasi hukum tentang lingkunga hidup

“Surat dan temuan vidio pencemaran itu akan kami sampaikan ke Gakkum dan RSPO, agar perusahaan ini dapat terproses dan terbukti nantinya sesuai Regulasi Hukum yang ada,” sebut Kabag Investigasi DPP LSM Baris itu

Sedangkan saat bertemu wartawan media ini Humas PT PMKS Sepadan Jaya Evi Shairi, mengaku pihaknya tidak mengetahui terkait penvemaran itu, namun PT PMKS Sepadan Jaya, sebelumnya telah menerima tamu dari Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu

“Kemarin orang DLH sudah datang bang, dan sudah selesai. Kalo abang bilang terkait pencemaran ya saya tidak tahu bang. Tidak ada lah sampai ke aku kalo lagi tercemar,” ungkap Humas PT PMKS Sepadan Jaya tersebut

Sedangkan Manager PT PMKS Sepadan jaya J Sihombinh, saat diminta tanggapannya terkait pencemaran dan terkait temuan anggota investigasi DPP LSM Baris, adanya dugaan pembuangan limbah dari PMKS Sepadan, yang memiliki Izin pembuangan limbah cair ke sungai kalundang. Hingga berita ini di suguhkan belum juga memberi tanggapan

Sedangkan Kadis DLH Labuhanbatu H Muhammad Safrin, Msi, malalui Kasi BLH Hardi ST, mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat pemberitahuan ke Camat Bilah Hilir. “Bahwa Sungai Kalundang Tercemar, setelah dilakukan pengujian baku mutu dan evaluasi Laboratorium, Sungai Kalu dang dinyatakan TERCEMAR Sesuai Surat Nomor 660/731/DLH/ TL / 2023, yang di tanda tangani Kadis LH tanggal 3 Nov 2023,” sebutnya

“Berdasarkan Surat DLH ini Kita akan adukan PT PMKS Sepadan Jaya, ke Gakkum dan RSPO, kita akan giring hingga putusan akhir, baik Pidana dan Perdata. Ini sudah jadi tekad kita harus menuntaskan Pencemaran Air Sungai Kalundang ini,” tutup Kabag Investigasi DPP LSM Baris

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini