Disuruh Kosongkan Lahan, Warga BPRPI Laporkan END-B Cs dan PTPN II ke PN Lubuk Pakam

110
Warga
Warga BPRPI saat ikuti sidang di PN Lubuk Pakam.
Deli Serdang – Warga yang tergabung dalam BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia) bingung saat beberapa orang suruhan oknum END- B dan Suprato Cs menyuruh untuk mengosongkan lahan yang telah dikuasai warga BPRPI.

Akhirnya warga BPRPI pun menempuh kembali jalur hukum dengan melaporkan ke PN Lubuk Pakam. Dalam laporan itu BPRPI menggugat END-B dan SPRTO Cs di PN Lubuk Pakam dengan Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP.

Hal tersebut diutarakan Perwakilan BPRPI Syahruddin Lubis sebagai Kepala Kampung BPRPI Tanjung Mulia, kepada wartawan usai mengikuti sidang dengan pihak terkait di PN Lubuk Pakam, Senin (9/10/2023) siang.

Syahruddin Lubis yang didampingi Dedy Marbun (masyarakat adat BPRPI) menyampaikan selain menggugat END- B dan Suprato Cs (Syahrial Sirait, SH, Mhd Arifin Sirait, SH) serta Bupati Deli Serdang, Camat Percut Sei Tuan dan Kades Sampali sebagai tergugat I. BPRPI juga menggugat pihak PTPN II Tanjung Morawa sebagai tergugat II.

” Dan sebagai tergugat III adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ,” kata Syahruddin Lubis.

Beliau juga mengatakan beberapa kali telah digelar sidang di PN Lubuk Pakam, dan hingga hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak PTPN II. Namun sidang hari ini pun tetap ditunda karena saksi dalam keadaan sakit dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Oktober 2023.

Ketua BPRPI Syahrudin Lubis menceritakan bahwa berbagai pihak telah mengangkangi Keputusan MA Reg Nomor 1734k/pdt/2001.

” Dalam putusan itu, menolak Kasasi PTPN II atas klaim HGU di atas lahan di jalan Pasar 3, Pasar 4, Pasar 5 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan perkara gugatan PTPN II pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI ,” tuturnya.

Kemudian berlanjut pada berperkara untuk yang kedua antara PTPN II dengan warga BPRPI, dengan Kept.MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN II melaporkan warga BPRPI atas perusakan tanaman di lahan yang di klaim PTPN II.

Putusan MA pun menolak kasasi PTPN II karena warga PTPN II bekerja mengawasi ,mengelola tanah masyarakat adat ,kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI. Karena sesungguhnya siapa kepunyaan tanah tersebut telah lama diusahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg No 1734k/pdt/2001 tanggal 23 Januari 2006.

” Kini tiba-tiba 2023 ini, warga BPRPI dikejutkan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dari yang mengaku pemenang perkara kasasi,putusan MA ,” sebut Ketua BPRPI dengan nada heran.

Sebutnya lagi, ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tersebut, pertama berperkara dengan pihak PTPN II, di mana klaim HGU PTPN II menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 Desa Sampali. Namun berperkara di tahun 2013 pihak PTPN II melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Thn 2003 (sertifikat tahun 2003-2028). Dan kini berperkara lagi di tahun 2023 ini pihak PTPN II menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005 – 2008.

” Kejanggalan ke 2 kami warga kampung BPRPI merasa heran sudah puluhan tahun mengolah memgurus dan menghuni lahan tersebut dan selain itu tak pernah mendengar yang namanya END-B dan Suparto Cs serta warga mengelola area tersebut.
Saya sebagai Kepala Kampung yang heran tiba-tiba ada klaim mereka seluas kurang lebih 65 Hektar.Masih hidupkah mereka,jika masih hidup dan berada di lahan maka pastilah saya kenal,saya tahu ,” tandas Syahruddin Lubis.

Jika mereka sudah meninggal tentunya setidaknya ada surat kematian dari Camat,atau surat keterangan ahli waris dari Camat,atau surat pernyataan ahli waris dari Notaris/dari desa/kelurahan kami sedang meneliti hal tersebut.(Tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini