Labuhanbatu-Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, timnya berhasil meringkus seorang pria dewasa berinisial S (45) terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba dalam Razia gerebek kampung narkoba yang dilakukan di Desa sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dan turut amankan 9 paket sabu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasi Humas Iptu Agus Entimansyah, Minggu (22/05/2022)
Menurut Kasi Humas peristiwa penggerebekan yang dipimpin kasat ini di kampung narkoba di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, sebagai salah satu bentuk upaya mendukung kegiatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dengan melibatkan Sejumlah personil gabungan yang terdiri dari Ops personil ,personil Dalmas, dan Bhabinkamtibmas serta dibantu tokoh masyarakat
“Kasat dengan didampingi KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit Idik 1 IPTU Eko sanjaya dan Kanit Idik ll IPDA Sujiwo, berhasil mengamankan S (45) warga Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura, dengan hasil tes urin positif metavetamin, dan kita juga menyita 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah berisi 1 (satu) plastik besar yang didalamnya berisi 9 (sembilan) paket plastik klip berukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.17 gram,” ungkap kabid humas
Disamping itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu berkomitmen bahwa pihaknya tetap berupaya dalam pemberantasan narkoba terkhusus di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan sembari mengatakan jika pihaknya juga turut mengamankan 1 (satu) HP android , 1 (satu) buah HP merek Nokia, 1(satu) buah dompet berwarna Hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong yg terbuat dari botol minuman dan 1 (satu) buah tas sandang.
“Harapan kami agar seluruh elemen masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat kepada jajaran Polres Labuhanbatu tentang peredaran narkoba di tempat lain, kita siap untuk memburu para pelaku penyalah gunaan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu, karena pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan cara kerjasama kepada semua pihak. Polri tidak bisa melakukan sendiri dalam memerangi peredaran narkoba,” cetus AKP Martualesi.