Labuhanbatu-Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, dan berhasil meringkus pelakunya di Jl Siringo Ringo Kelurahan Sering ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH, Selasa (22/03/2022)
Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, dalam pengungkapan ini, diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan, dan ditindak lanjuti Sabtu (19/03/2022) Sekira pukul 15:00 Wib, team berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu, yang diketahui merupakan warga Kota Pinang Kampung Banjar Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Labuhanbatu Selatan
“Team Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, dan didpingi Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, SH, beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS Alias Riski (22) yang diketahui seorang pengangguran Warga Kota Pinang Kampung Banjar, dan terduga ini kita amankan didepan rumah ibuk angkatnya dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya, ” Ungkap Kasubag Humas Polres Labuhanbatu
Kemudian menurut Kasubag Humas terduga mengaku barang haram itu hendak di antarkan ke Kanopan Labuhanbatu Utara ( Labura), kemudian terduga juga mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari ibuk angkatnya, mengetahui hal itu Personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu selanjutnya melakukan pengembangan mencari ibuk angkat terduga itu, yang diduga merupakan jaringannya di Wilayah Bagan Batu Riau
“Selama dua hari team kita dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, melakukan pengembangan ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil menemukan ibuk angkatnya atau pun jaringannya, namun team kita masih tetap melakukan pendalaman terhadap terduga, untuk mengungkap jaringannya untuk menumpas peredaran barang haram ini, akan terus dilakukan pengungkapan, ” Tambah Kadubag Humas Polres Labuhanbatu
Kemudian masih menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu, Dua Unit HP, Satu Buah Baju Sweater, satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning, dan terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (HUMAS)