Medan- Salah satu hotel di Medan tidak memiliki kontribusi pajak yang mengakibatkan penurunan Pendapatan Kota Medan. Kali ini De Paris Hotel dan Cello Bar yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diduga telah melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran.
Anggota DPRD Kota Medan Hendri Duin Mengatakan “De Paris Hotel hingga sampai saat ini tidak memiliki izin operisonal dan tidak membayar pajak hingga mengakibatkan pendapatan Kota Medan berkurang”kata Anggota Komisi III kepada awak media saat ditemui diruanganya, Senin (15/02/2021) pagi.
Lanjutnya. “Hari Senin kemaren (08/02/2021) pihak manajemen telah membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dalam tempo 1 minggu, yang bertanda tangan disitu bernama Arjuna dan Tumpal S dari pihak Manegement. Kalau dihitung udah 7 hari kan, ya terahir hari ini lah seharunya dari perjanjian itu,”tegasnya.
Dari surat pernyataan yang ditulis manajemen De Paris Hotel seharunya mereka sudah bayar pajak, namum sayangnya tidak ada ketegasan dari Pemerintah Kota Medan khususnya Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Medan.
Sepertinya Para Dinas terkait tidak begitu penting terkait permasalahan itu dan terkesan menutup mata. Ada Apa Dibalik Itu??? DPRD Kota Medan Komisi III ditunggu ketegasannya!!!
Manager hotel bernama Arjuna seolah-olah buang badan dan mau melaporkan salah satu media terbitan Kota Medan “Su*ut P*s” yang sebelumnya memberitakan De Paris Hotel
“Nantilah ya bang kami lagi sibuk, langsung aja ke humas kami ya. Disingung mengenai tidak miliki izin pihaknya membantah. Kami miliki izin tidak seperti yang diberitakan Su*ut P*s dan kami mau gugat, “angkuhnya sembari meninggalkan wartawan di loby hotel.
Terpisah. Sementara humas De Paris Hotel Tumpal S Mengatakan “Kami miliki izin, udah daftar ke OSS, karena covid-19 keuangan tidak memungkinkan makanya tertunda dan kemungkinan besok udah dibayar pajaknya, paling lama hari rabu ini sudah selesailah semuanya, “kata Tumpal saat di hubungi melalui Telepon Saluler.
Disingung mengenai izin minuman keras pihaknya telah mendapat izin dari dinas perizinan. “Izinnya ya adalah dari perizinan dan Bea Cukai Kota Medan, “tegasnya.
Sementara kadis Pariwisata Kota Medan, H. Agus Suriyono. “Terkait itu, Sesuai hasil kunjungan Komisi lll DPRD Kota Medan mereka diberikan waktu untuk pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran 1 minggu sejak kunjungan tersebut yang akan berakhir hari ini.
Mengenai perizinan agar dipertanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena mereka yang paling berwenang untuk masalah perizinannya. Kita dari dinas pariwisata hanya sebatas pembinaan dan masih menunggu OPD terkait, “katanya kepada indeksnews.com. (Tim/Afs)