Labuhanbatu-BS (47), Warga Lingkungan Kampung Toba Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Tidak berkutik saat di ringkus Personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,38 gram bruto
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Sabtu (18/11/2023). Pelaku BS diringkus dengan kepemilikan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,38 gram bruto,
“Selain itu personil kita juga mengmankan barang nukti lain berupa pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, uang senilai Rp 68.000 dan 3 bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol minuman,” ungkap Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dalam keterangan memaparkan keberhasilan personil sat narkoba amankan BS
Parlando juga menerangkan, berawal saat pihaknya menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyatakan bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Lingkungan Kampung Toba Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
“Selanjutnya, pada Jumat (17/11/2023) tim gabungan dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu, melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku BS di Lingkungan Kampung Toba Aek Kanopan,” tamba Kasi Humas
Kemudian di ucapkan Kasi Humas Polred Labuhanbatau itu, kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum, dan diancam dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalah gunaan Narkoba