BS Mangkut Di Kedai Tuak Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karo

9
BS
BS alias Tonang (51) setelah diamankan di Mapolres Tanah Karo, atas dugaan tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja
Karo-BS alias Tonang (51) mangkut di Kedai Tuak, setelah menjadi target tim opsnal satres narkoba Polres karo, karena kepiawaiannya dalam peredaran ganja yang membuat masyarakat Berastagi resah, hal itu dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, Sik.,MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, SH, Selasa (02/04/2024)

Menurut kasat narkoba Polres Karo, mengatakan jika BS alias Tonang (51), sudah menjadi target. Setelah sekian lama meresahkan masyarakat Brastagi, atas dugaan peredaran narkoba jenis ganja

“Menindak lanjuti informasi keresahan masyarakat tentang adanya seorang yang mengedarkan narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Berastagi, Kami langsung melakukan upaya penyelidikan, dan berhasil meringkus BS alias Tonang (51),” ungkap AKP Hendri DB Tobing

Kata AKP Hendri DB Tobing, pada pengungkapan kali ini ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 (Sembilan belas) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram, yang tersimpan dalam1 (satu) buah plasik asoi warna hitam, yang terletak didalam kantung celana Tonang.

“Kemudian kita melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Kelurahan Gundaling I Berastagi, yakni 22 (Dua puluh dua) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59(tujuh belas, koma lima sembilan) gram,” tambahnya

Atas kerjasama masyarakat diterangkan AKP Hendri, penyelidikan berhasil, dan BS alias Tonang (51) diamankan tepatnya di kedai tuak, Jumat(22/03/2024) sekira pukul 22:00 Wib

Dalam pemwriksaan setelah diamankan, Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya pengedar gelap ganja. Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini