Madina-BPD dan Masyarakat mengetahui bahwa di Desa Sikara kara terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2020.
Hal ini di karenakan Pemerintah Desa Sikara kara tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2020, Hal ini terbukti bahwa di Desa Sikara kara tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Adapun Penyelewengan yang dimaksud, terindikasi dari adanya Penyampaian Laporan Keuangan Desa TA. 2020, yang diduga tidak sesuai Dengan Realisasi.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Sikara kara yang terletak di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sikara kara dalam hal ini melayangkan pengaduan tentang adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020.
Dimana transaksi yang dianggap tidak transparan antar lain: Dana operesional karang taruna, Bantuan insentif guru PAUD dan Taman Bacaan Keagamaan, juga Kepala desa Sikara kara merangkap 2 jabatan sebagai bendahara koperasi Desa Sikara kara
Adanya bangunan proyek mangkrak yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 serta tejadinya kekosongan BPD pada tahun 2018-2019 sehingga melanggar PERMENDAGRI No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 10-15 dan tidak pernah diadakan Musyawarah Desa pada tahun tersebut.
Juga ada beberapa hal tentang pengangkatan Sekretaris desa yang diangkat oleh Kepala Desa Sikara kara adalah keponakannya sendiri, Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan sekretaris desa, terhadap status yang bersangkutan, oleh kepala desa telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabannya tidak sebagaimana mestinya, a
Juga ada beberapa paket Pekerjaan lain yang juga pengerjaannya di anggap asal jadi yaitu pengerjaan MCK yang mana sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan juga tidak melibatkan warga setempat dengan memperkerjakan warga Desa lain.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI;
Juga Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Panyabungan; Kepala Kejaksaan Negeri Natal; Kepala Polisi Resor Mandailing Natal; DPRD Mandailing Natal; Bupati Mandailing Natal, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Sikara kara Tahun Anggaran 2020 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.