Labuhan Batu Utara- Sebut saja Mawar (5), anak dari ibu Siti Aisyah yang beralamat di Desa Mekar Sari, Kec. Pulau Rakyat, Kab. Asahan mendapat perlakuan pencabulan yang dilakukan Berinisial Y (12) anak dari Murni yang beralamat pasar Bilah 2B, Kecamatan Kualuh Hilir, Kab. Labuhan Batu Utara.
Menurut ibu korban Siti Aisyah, Yang ingin pergi bekerja ke pasir pangarayan, provinsi Riau akan tetapi parni dan makmur (kapling) meminta kepada Siti Aisyah agar anaknya Mawar diasuh oleh mereka.
Pada saat Mawar di asuh oleh Parni dan Makmur dengan baik akan tetapi tetangga mereka yang berinisial Y adalah teman dari Mawar yang dimana Y sering mengajak bermain Mawar di semak-semak dekat rumah mereka.
Kejadian tersebut kerap kali Y menyuruh Mawar untuk membuka celana dan begitupun dengan Y juga membuka celana dan setelah itu Y yang baru berusia 12 tahun saat itu memasukkan kelamin nya ke alat kelamin Mawar dan langsung melakukan hubungan layaknya seperti hubungan suami istri.
Setelah Y melakukan pencabulan tersebut mengatakan agar supaya Mawar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang tua angkatnya, perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang-ulang oleh Y terhadap mawar, Keterangan tersebut berdasarkan kronologis yang diceritakan langsung dari bibir korban Mawar menurut ibunya Aisyah.
Kejadian tersebut tepat dialamat ibu Asuhnya dipasar bilah 2B, Kelurahan Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kab. Labuhan Batu Utara.
Menanggapi pengaduan ibu korban Siti Aisyah meminta bantuan hukum kepada kantor Law Office Rina Astati Lubis, S.H & Associated yang beralamat di jalan. Perintis Kemerdekaan – Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Yang mana Penasihat Hukum, Rina Astati Lubis, S.H,Eri Badiaraja Lubis,S.H,Said Arminsah, S.H, Emaliana Fransiska, S.H dan Frans Handoko Hutagaol, S.H saat dikonfirmasi awak media, Kamis(14/10/21).
Menyampaikan rasa kecewa terhadap bentuk penegakan hukum terhadap anak dibawah umur yang mengalami tindakan pencabulan berulang kali oleh seorang pelaku yang berinisial Y tidak mendapatkan kepastian hukum.
Dalam penegakan hukumnya, seorang anak yang masih dibawah umur seharusnya mendapatkan pendampingan. Ketika melaporkan apa yang di alaminya kepada penegak hukum namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak didapat oleh korban pencabulan dalam perkara ini sudah lebih dari satu tahun lamanya bahkan hampir dua tahun kasus ini mengambang Ucap Rina beserta rekan diruang kerjanya.
Harapan penasehat hukum Rina berserta rekannya, meskipun dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menjelaskan bahwasanya anak yang umurnya dibawah usia 18 Tahun bisa dipidana tetapi ada hak pengklarifikasiannya menurut UU yang harus memperhatikan kepentingan anak untuk pelaku yang dalam perkara ini juga anak di bawah umur yang berumur 12 Tahun, harus ada efek hukum yang diterima sesuai dengan umurnya.
Sambungnya Rina beserta rekan, agar pihak penegak hukum dan Komisi Perlindungan Anak daerah memberikan kepastian hukum dengan melakukan tindakan/ upaya-upaya agar terhadap korban pencabulan anak di bawah umur mendapat perlindungan anak berserta hak-hak nya.
Meminta agar pihak terkait dalam hal ini mengawal permasalahan ini hingga benar-benar mendapat kepastian hukum agar pihak komisi perlindungan anak daerah juga tidak mengambil kesempatan atau keuntungan untuk memberatkan korban dan keluarga korban dalam bentuk materi, pungkasnya Rina.
Kontributor – Ilhamsyah