Berbuntut Panjang, Keluarga MEN Laporkan Sat Reskrim Polres Psp ke Propam Polda Sumut

664
Lapor
Orangtua MEN, Darwisah Lubis memperlihatkan bukti tanda laporannya di Polda Sumut.(foto:ist).
Padang Sidempuan – Terkait penangkapan MEN yang dilakukan oknum personil Sat Reskrim Polres Padangsidempuan (Polres Psp) dengan dugaan tidak profesional dalam menangani perkara, akhirnya berbuntut panjang. Keluarga MEN pun melaporkan personel Satreskrim ke Bid Propam Polda Sumut.

Sat Reskrim Polres Psp yang dilaporkan itu telah  melakukan penangkapan yang dinilai tidak memenuhi prosedur antara lain barang bukti yang disita, buka paksa Handphone, diperiksa dalam BAP pukul 12 malam dan BAP yang diduga dikondisikan (dibuat mengakui perbuatan) dan bahkan diduga uang korban diambil oleh oknum anggota Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan senilai Rp 150.000.

Kepada wartawan, Selasa (11/4/2023), Darwisah Lubis orang tua MEN tidak terima anaknya diperlakukan semena – mena orang tua MEN. Sehingga Darwisah Lubis (57) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Siborang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan dengan didampingi Pengacaranya melaporkan perlakuan personel yang tidak profesional tersebut ke Bid Propam Polda Sumut, Senin (10 April 2023) dengan Surat tanda penerimaan pelaporan Nomor : STPL / 61 /IV / 2023 / Propam.

Katanya lagi, adapun oknum-oknum yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut yakni 1.AKP MP, Aiptu ATS, Aipda RKS kemudian, Bripka IS dan NVA serta Bripda ER.

Terang Darwisah Lubis lagi, dirinya melapor ke Propam Polda Sumut tentang Pelanggaran kode etik berupa : (Dugaan tidak profesional dalam menangani perkara ) sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik polri pada pasal 5 ayat 1 (huruf) c ” Setiap Pejabat polri dalam etika Kelembagaan wajib :menjalankan , wewenang dan tanggung jawab secara profesional, Proporsional dan Prosedural.

” Saya tidak terima anak saya diperlakukan semena-sema seperti ini, saya udah laporkan oknum-oknum tersebut ke Propam Polda Sumut, ini LP nya (Laporan Polisi) Nomor : LP / 61 /IV / 2023 /Propam, tanggal 10 April 2023. Dan yang menerima pengaduan saat itu Bamin Subbagian Yanduan Riski Andinata ,” terang Darwisah Lubis, kepada awak media sambil memperlihatkan Surat LP dan tanda penerimaan pelaporannya, Selasa (11/4/2023).

Harapnya dengan dirinya sudah melapor ke Propam Polda Sumut, Darwisah sangat berharap bila nanti terbukti mereka salah, oknum-oknum ini agar diberikan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dan agar ada efek jera, atau mereka disanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Seperti dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 109 Perpol No. 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik Profesi Polri.

Sementara Ahmad Husein Batubara., SH, MH ketika mendampingi kliennya Darwisah Lubis, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para terlapor tidak dapat dibenarkan. Keadilan harus ditegakkan! Tidak ada satupun orang yang boleh diperlakukan semena-mena dalam proses penegakan hukum.

” Dengan adanya laporan tersebut, dapat menjadikan pembelajaran bagi penegak hukum (kepolisian Polres Padangsidimpuan) agar nantinya dalam menjalankan tugasnya bertindak secara profesional sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang – undangan lainnya ,” kata Ahmad Husein.

Laporan tersebut lanjut Ahmad, juga sebagai bukti nyata rasa cintanya kepada kepolisian, dengan harapan kedepannya kepolisian Polres Padangsidempuan lebih profesional agar tidak akan ada lagi pengaduan-pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat.

Perlu diketahui, selain melapor ke Bid Propam Polda Sumut terkait penangkapan yang tidak profesional ini, MEN melalui Kuasa Hukum juga menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidempuan. Karena menurut Ahmad Husein dan MEN tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Padangsidempuan. MEN juga meminta direhabilitasi atau dipulihkan namanya dan menggugat ganti kerugian sebesar Rp 500 Juta (1/2 milyar). Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Padangsidimpuan pada hari Kamis tertanggal 6 April 2023.(Tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini