Bangunan Tanpa IMB Berdiri Dilahan Eks HGU PTPN II Tunggurono

1386
Tanpa imb
Binjai- Sebuah bangunan diduga tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) berdiri di lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono Kecamatan Binjai Timur,Kota Binjai.

Informasi yang di himpun,salah satu lokasi lahan Eks HGU PTPN II tampak mulai berdiri bangunan yang kabarnya akan dibangun wisata Kuliner/Cafe.

Diketahui,pemilik bangunan tersebut berinisial “TP”salah seorang pemilik Yayasan Sekolah Swasta Dikota Binjai.

Dilokasi bangunan,wartawan mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja yang tidak ingin disebut namanya terkait bangunan tersebut mengatakan “lokasi ini akan dibangun cafe bang,terkait izin IMB ia berkata maaf bang kami disini cuma pekerja tidak tau masalah itu,”ucapnya sambil bekerja.

Sementara itu,pemilik bangunan berinisial “TP”saat dikonfirmasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengatakan melalui pesan whatsapp,Rabu (09/06/21) “Proposalnya sdh di kirimkan ke istana presiden dan tembusan ke gubernur dan walikota dan akan dibuat destinasi wisata kota binjai, dikerjakan sesuai keuangan yg ada menunggu izin dari gubernur,Kalau mau lebih jelas boleh lihat di koran jokowi.com”,tulisnya

Selain itu,Lahan eks Hgu PTPN II Tunggurono Kecamatan Binjai Timur juga diperjual belikan secara bebas oleh sekelompok oknum dan juga sebagian tanah eks PTPN II Tunggurono di kavlingi berukuran 5 x 16 Meter dibuka dengan harga mulai Rp 11 Jutaan.

BANGUNAN CAFE TUAK JUGA BERDIRI DI LAHAN EKS PTPN II TUNGGURONO.
Sebuah bangunan cafe tuak juga berdiri yang tak jauh dari lokasi pembangunan kuliner di area lahan PTPN II Tunggurono.

Bahkan tak sedikit bangunan yang berdiri di area perkebunan ini,hampir rata rata pemilik bangunan bukan masyarakat sekitar melainkan warga luar.

Sudah tiga bulan Cafe tuak ini sudah berdiri tanpa mengantongi izin,keberadaan cafe tuak tersebut menjadi sorotan warga.

“Menurut saya lahan eks Hgu PTPN II Tunggurono ini akan menjadi rebutan para pengusaha,telah banyak terjadi jual beli dilahan perkebunan ini bang,saya mau menanam ubi saja sudah tidak bisa lagi,karena sudah dikuasai oknum penggarap,”cetus warga sekitar kepada wartawan,Kamis (10/06)

Menanggapi hal tersebut,Ketua DPD GBNN (Garda Bela Negara Nasional) SUMUT Trie Yanto Sitepu menyanyangkan sikap kepada pemilik bangunan,menurutnya setiap mendirikan bangunan itu harus memiliki izin,kalau tidak ada berarti bisa di sebut bangunan Liar.

“Ini tentu menjadi tanda tanya, sudah tidak memiliki SIMB dibangun di atas lahan eks Hgu PTPN II,” ucapnya kepada wartawan,Jumat (11/06/21)

Menurutnya,lanjut pria berbadan tinggi dan tegap ini,bila tanah milik negara diperjualbelikan, harus memiliki surat pelepasan aset dari PTPN II. “Harus ada pembayaran dan surat pelepasan aset dari negara,” jelasnya.

Saya berharap,masih Trie kepada pihak Pemerintahaan Kota Binjai dan Sat Pol PP agar mentertibkan bangunan liar tersebut,karena lahan eks HGU PTPN II ini bukan untuk digunakan kepentingan pribadi atau diperjual belikan,melainkan untuk kepentingan masyarakat yang dimanfaatkan untuk bertani,”pungkasnya

Camat Binjai Timur Hardiansyah Putra Pohan tidak merespon ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp Kamis (10/6) terkait bangunan liar di lahan perkebunan tunggurono kecamatan Binjai Timur. (Turnip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini