Labuhanbatu-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus terduga bandar sabu sabu dengan Barang Bukti seberat 5.66 g, dari tangan terduga, di Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu, hal ini sontak mengejutkan warga Labuhanbatu, ternyata di lingkungan Panai Hulu masih ada bandar, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi SH.,MH, Minggu (17/01/2021)
Menurut Kasat Narkoba, saat melakukan penangkapan terhadap salah seorang bandar narkoba jenis sabu didusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, personil satres narkoba Polres Labuhanbatu sempat dihadang kerabat dari tersangka, bahkan sampai ada yang melakukan pelemparan batu.
“Namun penghadangan itu tidak berarti apa-apa, personil kita bersama saya dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, tetap melakukan penangkapan terhadap RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu saat berada didepan rumahnya, Senin (11/10/2021), sekira pukul 21:00 Wib
Kasat Narkoba juga menjelaskan adanya penangkapan bandar narkoba di Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang mana menurutnya tersangka RNH alias Tua berhasil diringkus, merupakan pengembangan dari rekannya MK alias Biru, yang ditangkap sebelumnya oleh personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban ditangkap di Simpang Jawi-Jawi Desa Selat Besar, Kecamatan Panai Hulu, tersangka MK menyebutkan bahwa narkoba jenis sabu-sabu didapatnya dari Tua, warga Tanjung Sarang Elang, dan benar saja Bandar tersebut dapat diamankan
“Sedangkan tersangka Tua yang memiliki empat orang anak ini juga mengakui bahwa MK alias Biru merupakan kaki tangannya dan sudah dua tahun terlibat bisnis narkoba, tersangka Tua juga mengakui, dari bisnis narkoba dirinya mendapat keuntungan Rp 600.000 – Rp 1.000.000/harinya”, tambah AKP Martualesi Sitepu
Sayangnya, saat dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap RNH alias Tua sampai ke kota Medan dan Tanjung Balai selama lima hari tidak membuahkan hasil, diduga penangkapan terhadap rekannya di tanjung sarang elang ini sudah bocor sehingga sudah duluan meninggalkan kota tempatnya berdomisili
“Dari kedua tersangka, kita menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,66 bruto, uang tunai Rp 1.550.000 dan 5 (lima) unit HP berikut 1 (satu) unit sepeda motor RX King dan terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjar” tegas AKP Martualesi Sitepu.