Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya betul,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Disisi lain, pihak Universitas Gajah Mada (UGM) memastikan bahwa Jokowi adalah alumni mereka dan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Hal itu dipastikan langsung Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia.
Berdasarkan data yang mereka miliki, Ir Joko Widodo adalah alumni prodi S1 fakultas kehutanan Universitas gadjah Mada angkatan tahun 1980. Kemudian insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985.
Dia melanjutkan, hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan diktum dokumen yang mereka miliki. Di mana dari data dan informasi yang mereka miliki dan terdokumentasi dengan baik maka UGM meyakini keaslian ijazah sarjana S1 insinyur Joko Widodo.
“Yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM,” ujarnya.
Gus Nur Jadi Tersangka
Selain itu Bareskrim Polri juga menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).
Nurul mengungkapkan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut. Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.