Kasat Reskrim Polres Tapsel yang menghadiri FGD yang membahas tindak pidana jasa keuangan dengan OJK yang berjalan selama dua hari sejak Kamis (7/8/2023) itu, berlangsung di Ball Room, Lantai II, Hotel JW Marriott, Kota Medan.
Usai kegiatan, Kasat menyebut, kesimpulan FGD ini menjelaskan bahwa, sejak adanya OJK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal penyidikan dan upaya paksa. Terkait, UU RI nomor 4/2023 juga sudah berlaku sejak 12 Januari 2023.
“ Dan Undang-undang tersebut, dapat menjadi landasan hukum dalam penanganan terkait tindak pidana jasa keuangan ,” jelasnya pada Jumat (8/9/2023) pagi.
Dalam hal menangani tindak pidana jasa keuangan, lanjut Kasat, agar kedepankan prinsip ultimum remedium (upaya hukum lain selain pidana). Maksudnya, terlapor dapat mengganti kerugian korban.
“ Dengan syarat, korban bersedia untuk menerima ganti rugi terkait kerugiannya sendiri. Kemudian, sebelum tahap penyidikan, agar kiranya Penyidik dari kepolisian, koordinasi dengan OJK. Supaya, tidak keliru dalam hal penerapan Pasal ,” tukasnya menutup.
Hadir langsung dalam kegiatan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi, Kepala OJK, Bambang Muktriadi, Sekretaris Deputi OJK, Imansyah, Analis Eksekutif Senior OJK, Hermansyah dan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dr Teddy Jhon Sahala Marbun, SH, MHum.
Lalu, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Kombes Pol Fajaruddin, SIK, MH, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing.
Kemudian, Kasat Reskrim se-jajaran Polda Sumut. Kasatwil dan Kasat Reskrim se-Indonesia yang mengikuti lewat virtual zoom. Pelaku Industri Keuangan dan Perbankan. Serta, para narasumber dari pihak OJK dan kepolisian.(Saragi).