Labuhanbatu-Muhammad Azhar Harahap (41) Ketua LPA Labuhanbatu, adukan peristiwa pembakaran mobil miliknya ke Polres Labuhanbatu, Jumat (06/10/2023), diketahui sebelumnya mobil Daihatsu Xenia BK 1581 YC, dibakar OTK di Jalan SM Raja komplek Asrama Haji perum Dinas Perkebunan Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 02.50 Wib, hampir mengancam seluruh isi rumahnya itu
Menurut Ketua LPA Labuhanbatu itu, peristiwa yang dialaminya yang mengancam keselamatan mereka sekeluarga, sungguh lah sangat tragis bagaimana tidak, Mobil miliknya yang terparkir rapat ke dinding rumahnya, diduga dibakar orang tak dikenal, dan apabila istrinya tidak terbangun maka api bisa saja melahap rumah miliknya dan seluruh isinya
“Oleh karena itu, saya merasa terancam atas dugaan perbuatan orang yang membakar mobil ini, untuk itu saya mengadukan peristiwa pembakaran mobil saya, yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang terjadi di rumah saya, yang hampir merenggut seluruh isi rumah kami,” ungkap Ketua LPA itu
Dijelaskan Azhar yang juga sebagai wartawan media online itu bahwa kronologi peristiwa dibakarnya mobil miliknya tersebut berawal setelah adanya ledakan kuat, sebanyak dua kali, istri korban terbangun dan membangunkannya dengan mengatakan bahwa banyak asap berasal dari mobil yang terparkir dekat jendela kamar
“Harapan kami pihak kepolisian bisa segera menangkap terduga pelaku, apalagi saat ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu adalah peraih Adhi Makayasa 2004, Kita sangat optimis dan percaya jika terduga pelaku pembakaran mobil saya itu segera ditangkap,” tambah Azhar
Nasir Wadiansan SH selaku kuasa hukum Azhar menjelaskan pihaknya sudah melaporkan peristiwa pembakaran mobil Daihatsu Xenia itu dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1187/X/ 2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
“Perlu diketahui, terduga pelaku itu dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi barang-barang umum dapat dipidana penjara maksimal lima belas tahun,” ucapnya.
Jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, lanjutnya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun jika perbuatannya itu berbahaya bagi nyawa orang dan telah menyebabkan tewasnya seseorang
“Akibat peristiwa tersebut, korban / klien kita menderita kerugian sebesar delapan puluh juta rupiah, dan peristiwa pembakarnya mobil Daihatsu Xenia milik Ketua LPA Labuhanbatu ini diduga jika ridak cepat diketahui, bisa saja mengancam nyawa,” ungkap Kuasa hukum itu
Sedangkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kasi Humas Iptu Parlando, SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu telah diadukan korban Azhar, ke Polres Labuhanbatu, dan masih dalam proses penyelidikan
“Azhar merupakan korban pemilik kendaraan bermotor, dan saat ini sudah membuat laporan polisi dan tim kita sedang melakukan penyelidikan. Kita serahkan semua proses kepada pihak Reskrim ya,” ungkap Humas Polres Labuhanbatu itu
Reporter : Boy Ferdiansyah