Antisipasi Overcrowded, Rutan Kelas II B Sipirok Lakukan Pemindahan WBP ke Lapas Kelas I Medan

1110
Overcrowded
Petugas Rutan Kelas II B Sipirok lakukan pemeriksaan kepada para WBP/tahanan yang akan dipindahkan.
Tapanuli Selatan – Guna mengantisipasi Overcrowded dan mencegah gangguan Kamtib (Keamanan Ketertiban), Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melakukan pemindahan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ke Lapas Kelas I Medan Sumatera Utara.Kegiatan penanganan overcrowded ini dilaksanakan, Senin (25/10/2021).
Overcrowded
Para WBP/tahanan di pindahkan dengan menggunakan mobil Kejaksaan Tapsel.

Karutan Kelas II B Sipirok Jepri Ginting, AMd, IP, SH, MH mengatakan warga binaan yang dipindahkan  Rutan Kelas II B Sipirok sebanyak 7 orang narapidana yang memiliki masa hukaman 10 tahun ke atas.

Jepri Ginting juga melakukan pemindahan dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan gangguan kamtib dan overcrowded pada Rutan Sipirok.Dan selain itu, hal ini juga dilakukan agar Narapidana dapat mendapatkan pelayanan serta pembinaan yang lebih baik lagi pada Lapas Kelas I Medan.

Pemindahan dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas Pengaman Rutan Sipirok dan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yonal Fengki.

” Harapan kami setelah mereka tiba di tempat baru, mereka dapat menambah ilmu dan belajar lebih banyak lagi, mengingat pembinaan pada Lapas Kelas I Medan akan lebih variatif dan banyak kegiatan yang dapat mereka lakukan,” sebut Karutan Jepri Ginting.

Sambungnya lagi, tentunya dengan pemindahan ini, adalah salah satu langkah guna pencegahan gangguan kamtib pada Rutan Sipirok mengingat hukuman yang tergolong tinggi bagi 7 orang Narapidana tersebut.Dan sekaligus penanganan overcrowded pada Rutan Sipirok pula.

Pemindahan 7 orang Narapidana dapat dilakukan dengan aman dan kondusif hingga sampai ke lokasi tujuan tidak lepas dari bantuan pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang memberikan fasilitas peminjaman kendaraan Tahanan sebagai sarana transportasi mengingat Rutan Sipirok yang belum memiliki kendaraan khusus Tahanan sendiri/ Transpas.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini