Labuhanbatu-Desa Sidorukun ( Tergugat ) diduga telah salah dan keliru dalam menguasai dan Mengusahai tanah Objek Sengketa dengan Alas Hak Palsu, hal itu dikatakan Beriman Panjaitan., SH.,MH, sesusai sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat Labuhanbatu, Selasa(07/05/2024).
Menurut Beriman Panjaitan sebagai kuasa penggugat atas nama Jumadi, Desa Sidorukun tidak hadir, atas sidang pertama kasus perdata gugatan ahli waris Iskhak, pada perkara nomor 46/Pdt.G/2024/PN.RAP
“Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris yang kita dampingi berdasarkan Surat Kuasa Khusus, resmi didaftarkan sesuai gugatan di pengadilan Negeri Rantauprapat terkait lahan yang dikuasai pemerintah Desa Sidorukun Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Beriman
Tampak dalam gugatan terlihat tergugat satu Sudarmanto, mantan ketua BPD Sidorukun, tergugat 2 Suwardi, tergugat 3 Bibit SE, tergugat 4 Datar Sirait, merupakan perangkat pemerintahan sidorukun
“Selain Camat dan pinpinan pemerintahan Sidorukun Eko Saphutra, SE, serta ke 4 yang diketahui merupakan perangkat disidorukun Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu merupakan para pihak tergugat,” ungkap Beriman
Sedangkan para tergugat, didatangi ke kantor pemerintahan sidorukun di pangkatan sampai berita ini di suguhkan kehadapan pembaca belum bisa di konfirmasi
Dan Beriman menambahkan segala surat-surat keterangan tanah lainnya yang dikuasai , dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
“Kami menduga surat surat yang di miliki Pemerintah Desa Sidorukun, diletakkan di tanah objek sengketa/ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak tanah objek sengketa,” tambahnya saat usai sidang