Temuan BPK Diduga Merugikan Negara Hingga 2,7 M Diadukan DPD LSM Baris

70
bpk
Ilustrasi Proyek pengaspalan disalah satu Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu

Labuhanbatu-Temuan BPK Sumut yang diduga berdampak kerugian negara hingga 2,7 M, TA 2022 pada proyek PUPR dan BPBD Labuhanbatu, telah diadukan DPD LSM Baris (Lembaga Swadaya Masyarakat – Berseru Rakyat Indonesia) hal itu dikatakan Ketua DPD Herman Damanik, Selasa (13/02/2024)

Menurut Ketua DPD Labuhanbatu LSM Baris, dalam surat temuan BPK perwakilan Sumatera Utara itu, mengungkap 14 paket pekerjaan jalan dan jembatan pada dinas PUPR dan BPBD, yang merugikan negara hingga 2,7 M rupiah

“Kami telah melayangkan pengaduan dari DPD LSM Baris, dan mendesak Polda Sumut agar serius dalam memproses temuan BPK 2,7 M itu. Sehingga bisa terungkap kemana uang anggaran itu,” ungkap Ketua DPD LSM Baris

Sedangkan Aktifis Mahasiswa di Labuhanbatu, bung Edy Sahputra Ritonga, mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan Aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Labuhanbatu sebagai bentuk protes untuk proses hukum dugaan korupsi ini

“Kami uda adukan ke polres labuhanbatu, namun Penegak hukum itu seakan tidak serius melakukan proses atau penyelidikan, hingga kemarin sempat kita lakukan unjuk rasa,” sebut Edy

Sedangkan Pejabat PUPR saat itu diduga di jabat Ir M Safrin, yang saat ini menjabat Kadis DLH labuhanbatu, saat dikonfirmasi lewat tlp selularnya tidak menanggapi, demikian lewat pesan WA, walau sudah 4 hari tetap ceklist satu, diduga telah memblokir akun WA wartawan media ini

Untuk itu Ketua DPD Labuhanbatu LSM Baris, meminta Penegak hukum yakni Polda Sumut menunjukan keseriusannya dalam penanganan kasus ini, tak tertutup KPK juga menjadi tujuan surat pengaduan lembaga perkumpulan masyarakan di Labuhanbatu
Reporter : Angga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini