Tapanuli Selatan – Polsek Batang Toru kembali berhasil menyelesaikan kasus pengancaman melalui mediasi/Restorative Justice. Kasus ini terjadi di Pos Pengamanan PT. MIR (Maju Indo Raya) di Desa Muara Upu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Senin, (23/3/2023) Pukul 20.49 Wib.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat dihadapan personel Polsek untuk berdamai. Terlapor mengakui kesalahannya, dan kedua belah pihak saling memaafkan. Pelapor bahkan mengajukan surat pencabutan pengaduan, menunjukkan keinginannya untuk mengakhiri perkara ini tanpa melibatkan jalur hukum.
Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak menjelaskan, pihaknya berusaha menyelesaikan konflik ini dengan cara yang adil dan damai.
” Penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik dan menjaga hubungan keluarga ,” ujar Kapolsek.
Dengan kesepakatan damai ini, Kapolsek menyimpulkan bahwa keadilan telah ditegakkan. Perkara ini pun dihentikan demi kebaikan semua pihak. Mediasi ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menyelesaikan konflik secara positif dan memberikan contoh pendekatan yang bisa diikuti oleh masyarakat.(Saragi).