Medan – Setelah mendapatkan informasi pemeriksaan terhadap seorang oknum Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RRT, yang diduga memeras korban Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Pengacara sekaligus kuasa hukum korban, Hans Silalahi, SH langsung apresiasi Kapolda Sumut dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut yang telah respon cepat atas laporan warga.
Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi langsung memeriksa Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RRT. Terlihat Juper tersebut masuk ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (3/10/2023).
Pengacara/Kuasa Hukum korban, Hans Silalahi,SH didampingi Ramses Butar-butar, SH mengatakan perjuangan mereka untuk mengadu ke Kapolda Sumut ditanggapi. Aipda RRT sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapolda Sumut untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja. Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban.
” Terimakasih kepada pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami ,”ujar Pengacara Hans Silalahi di halaman Bid Propam Polda Sumut.
Pengacara kondang kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat menerima pengaduan masyarakat. Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu.
” Masyarakat khususnya kami mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolda. Presisi semakin di hati ,”ucap pengacara Hans Silalahi.(Tim).