Labuhanbatu-Polsek Bilah Hilir mendapat apresiasi dari masyarakat Labuhanbatu, karena dapat mengungkap peredaran besar Narkoba dan meringkus bandar. Hal itu menanggapi kehebatan kerjasama di tubuh personil dalam mengamankan pengguna sabu hingga mengungkap dan meringkus bandarnya di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
Adapun seorang residivis inisial DSH alias Putra Sena, yang diringkus personil Polsek Bilah Hilir, diduga merupakan bandar yang selama ini bermain di kota maupun di pedalaman Labuhanbatu, hingga kini berakhir di tangan Polsek yang terletak di Kota Negri Lama itu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, Jumat (15/09/2023) menjelaskan, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh TIM yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM. Lumbangaol, SH, bersama Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan anggota terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu an. Andrian alias Iyan pada Rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negeri Lama Sebrang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
“Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh TIM dari Polsek Bilah Hilir, diduga pelaku berinisial AD alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra (38) warga Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu” ujar kasi humas.
Setelah itu TIM dari Polsek Bilah Hilir langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra dan menemukannya sedang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuky Escudo Warna Orange di Jln. Pasar Hitam Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota tim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus dan mengamankan DSH” ungkap IPTU Parlando kepada wartawan
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH alias Putra ditemukan 1(satu) buah tas warna abu-abu yang di dalam nya berisikan 1(satu) unit HP merek Nokia warna hitam, 1(satu) buah dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar RP. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH dan ditemukan 1(satu) buah plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan 1(satu) buah pisau sangkur.
Dijelaskan bahwa TIM juga melakukan penggeledahan di rumah DSH alias Putra dan menemukan 1(satu) buah tas pinggang warna merah yang di dalam nya terdapat 1(satu) buah Senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 (dua puluh satu) butir amunisi air Soft Gun dan kartu Identitas diri.
“Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut saat ini sudah dilimpahkan Polsek Bilah Hilir ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya Penyidik akan melengkapi Berkas Perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu” pungkas Kasi Humas.
Setelah diringkus Polsek Bilah Hilir dan mengamankan barang bukti, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.