Di hadapan Bhabinkamtibmas, Pasutri warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu membuat surat pernyataan damai.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar SH, MH, menjelaskan, berkat nasehat maupun problem solving dari Bhabinkamtibmas, akhirnya kedua Pasutri itu mesra kembali. Menurut Kapolsek, ini merupakan salah satu implementasi Quick Wins Presisi Polri.
“ Yang mana, dengan cepat merespon berbagai keluhan masyarakat. Kami turut senang, karena Pasutri tersebut bisa kembali rukun dan hidup damai seperti sedia kala ,” ungkap Kapolsek.(Saragi).