Padang Lawas Utara – Berkat jalur mediasi dan problem solving yang dilakukan oleh Polsek Padang Bolak, pelaku penganiayaan AAS alias Roy , meminta maaf kepada korban Toni Pribadi, Senin pagi (7/8/2023).
“ Di hadapan Penyidik Polsek Padang Bolak, korban juga telah menerima permintaan maaf pelaku penganiayaan ,” jelas Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, usai mediasi di Ruang Restorative Justice Mako Polsek setempat.
Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan itu lewat jalur perdamaian secara kekeluargaan. Pelaku, juga telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari
“ Korban, juga menerima uang perdamaian sebesar Rp 3 juta dari pelaku ,” sebut Kapolsek Padang Bolak.
Atas kesepakatan perdamaian, sambung Kapolsek, kedua belah pihak memohon agar Polsek Padang Bolak menghentikan perkara tersebut demi hukum. Karena telah tercapainya keadilan terhadap masing- masing pihak, maka Polsek Padang Bolak akan menghentikan kasus tersebut demi hukum.
“ Setelah tercapainya kesepakatan berdamai, maka korban mengajukan permohonan pencabutan laporannya di Polsek Padang Bolak. Selanjutnya, kami akan lakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Tapsel untuk SP3 terhadap kasus ini ,” terang Kapolsek.
Sebelumnya, korban melapor ke Polsek Padang Bolak atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut pada Senin (15/5/2023) lalu sekira pukul 10.30 WIB. Peristiwa penganiayaan itu sendiri, terjadi di Desa Gunungtua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.(Saragi).