Medan-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Berseru Rakyat Indonesia (LSM – Baris) turut angkat bicara terkait salah satu BUMN yang nyaris kolaps akibat terlilit utang. masih ikut dalam sebuah proyek di Sumatera Utara (Sumut), sehingga disinyalir sudah bermasalah, karena tidak melalui mekanisme yang lazim. Hal itu diucapkan saat bertemu dengan pengurus LSM lainnya di Medan Saat jamuan Pekan Raya Sumatera Utara di Komplek PRSU JL Gatot Subroto Medan, Minggu (25/06/2023)
Sebelumnya Salah satu pengurus LSM di Sumut mengarakan jika proyek ini sarat KKN, menanggapi itu Ketua LSM – Baris menjelaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat tanggal 20 Mei 2022, menjawab surat Gubernur Sumut tanggal 28 April 2022, telah mengingatkan Gubsu bahwa untuk pelaksanaan multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda APBD. Anehnya, proyek ini sama sekali tidak tercantum dalam APBD TA 2022. Dan Penganggaran proyek ini tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang diduga mencapai 2,7 triliun
“Meskipun demikian, Pemprovsu ngotot melelang sebuah kegiatan dalam hal ini, meskipun harus melanggar aturan. Akibatnya, terjadi pengeluaran negara tanpa payung hukum yang pasti, dan telah dilakukan pembayaran uang muka Rp 119 miliar kepada perusahaan BUMN yang sedang kolaps itu, ini terlihat janggal karena penganggarannya tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” sebut Ketua LSM – Baris
Dalam proses lelang, dugaan persekongkolan vertikal juga terjadi secara masif. Pokja memaksakan persyaratan peserta lelang harus menyelesaikan progres fisik, hingga akhir Desember 2022 sebesar 67%, tentunya, memaksa rekanan diluar KSO tidak melanjutkan proses lelang. Ironisnya, setelah perusahaan KSO dinyatakan sebagai pemenang, justru Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakomodir permintaan progres fisik hingga akhir Desember 2022 hanya sebesar 33%.
“Ketua LSM – Baris mengapresiasi niat baik Gubsu terhadap rencana kegiatan ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Namun, melihat perkembangan step by step, masyarakat menduga ada permufakatan jahat dalam proyek ini, untuk itu Aparat penegak hukum (APH) dan KPK di minta agar melakukan pemeriksaan,” ungkap Ketua LSM – Baris
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua LSM – Baris meminta agar jangan sampai menjelang Pilgubsu 2024, barulah KPK melakukan proses hukum. Kalau seperti ini, justru memunculkan sinyalemen negatif yang bernuansa politik, pada hal murni bergerak demi kepentingan hukum. untuk itu LSM – Baris meminta KPK untuk melaksanakan proses hukum, dan memerintahkan LSM yang ada di Sumatera Utara melakukan pengawalan