Labuhanbatu-Unit Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, diprapid pemohon dari Labuhanbatu. Kuasa hukum Pemohon Adv Lomoan Panjaiatan, SH dan kawan kawan Adv Porden Naibaho, SH, Adv Siti Rahma Sitepu, SH, serta mendaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Labuhanbatu dengan nomor 478/SK/Pa pid-223 Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Rabu (14/06/2023)
Menurut Lomoan Panjaitan, SH, mengatakan Kliennya sangat pantas mendapat keadilan hukum, karena merasa tertipu atas aksi pengusaha besar dari Ibukota Jakarta, diduga mengkriminalisasi pemohon atas tuduhan penipuan pada dirinya pada hal pelapor sebelumnya sudah mendapat cek dari KPN alias wawan (40) Namun Unit Renakta diduga tidak dapat menghadirkan Warga jakarta itu yang merupakan pembawa HMDN pengusaha ketemu pemohon
“Wawan dan HMDN ini datang ke Labuhanbatu mendatangi Pemohon dan menyuruh membuat pesanan atas barang Alkes, Atas suruhan Yang mengaku Iwan konon katanya pejabat BNPB Pusat Jakarta, Namun dalam perkara ini yang namanya Wawan dan iwan tidak pernah di periksa oleh Unit Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, klien kami sudah di katakan tersangka,” ungkap Adv Lomoan Panjaitan, SH.
Kemudian Kata Lomoan Panjaitan, SH, Kliennya sudah pernah bertemu Pelapor HMDN dan Wawan yang mengaku merupakan pihak ke tiga, dan dalam kesepakatan itu Wawan dan HMDN telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan Barang Alkes itu, tanpa keterlibatan Pemohon di hadapan Romli, yang merupakan anggota BPBD, dan itu telah di ungkapkan Pemohon dan Romli kepada penyidik saat diperiksa oleh Unit Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut
“Yah kesepakatan HMDN sama Wawan sudah ada untuk menyelesaikan pembayaran tersebut tanpa klien kami, yah buktinya Pelapor menerima Cek dari Wawan disaksikan rekan pelapor bernama muktar, namun penyidik unit renakta diduga tidak pernah memeriksa wawan dan muktar, yang mereka periksa hanya klien kami dan anggotanya bernama romli serta pelapor,” tambah Lomoan Panjaitan, SH.
“Oleh sebab itu, sangat lah tidak logis klien kami di tuduh sebagai pelaku penipuan, sementara kedua pihak dari Jakarta itu lah yang punya urusan. Untuk itu kami melakukan permohonan Prapid itu, agar masyarakat yang tidak bersalah tidak terkriminalisasi, dan peradilan dapat tempatnya untuk orang yang benar benar tidak bersalah,” jelas Lomoan Panjaitan
Sedangkan petugas PTSP Kejati Sumut benama Tasya saat dikonfirmasi wartawan media ini terkait SPDP Nomor B/146/V /2022/ Direskrimum pertanggal 31 Mey 2022, yang ditujukan ke Kejatisu dan tembusan ke Direktur dan PN Medan, hingga tanggal 12 Juni 2023 belum diterima Kejatisu seperti tanggal surat keluar yang sudah lebih satu tahun
“Kalau SPDP belum ada ini bang, yang ada SP2HP di tanggal 09 Maret 2022, yang dari Unit Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut kan bang?,” ungkap Tasya kepada wartawan
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum pemohon Adv Lomoan Panjaitan, SH, mengatakan dengan tegas atas dugaan kekeliruan itu pantas pihaknya menaruh curiga, ada apa? apa ada? dan untuk itu pada hari ini Pemohon telah mendaftarkan pra pradilan di PN Labuhanbatu atas peristiwa yang dialaminya dan berharap Kebenaran hukum akan mencari tempatnya yang sebenarnya
“Namun Hakim Pengadilan juga tidak boleh melepaskan dirinya sebagai Pengawas proses penegakan hukum demi menjamin perbuatan dan perilaku hukum itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana putusan MK tentang syarat sahnya suatu penyidikin apabila pengiriman SPDP/tembusan SPDP melebihi tenggang waktu 7 hari maka itu bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya lagi
Memang secara formil Dalil Prapid adalah tentang terpenuhi atau tidaknya minimal 2 alat bukti permulaan yang sah sebagai syarat Formil penetapan Tersangka, Pemerintah melalui Lembaga Yudikatif yakni Pengadilan harus juga dapat menjamin kepastian bahwa hak setiap warga Negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan tidak bertentangan dengan UUD
Sedangkan Kasubdit Humas Polda Sumut dikonfirmasi atas peristiwa ini, mengatakan pihaknya akan mengecek dulu perkara tersebut melalui Unit Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, dan akan melihat perkembangan kasusnya.