Kejari Labuhanbatu Berhasil Lakukan Restorative Justice Perkara Pidana Di Pulo Padang

329
kejari
Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Jeffry Andi Gultom, SH.,MH, bersalaman dengan tersangka Zulpan Rambe warga Pulo Padang, didampingi Penasehat Hukum Lomoan Panjaitan, SH.
Labuhanbatu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif Justice, atas perkara tindak pidana pengancaman terhadap tersangka Zulpan Rambe warga Pulo Padang, Kecamata Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (13/06/2023)

Menurut Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH.,MH, menjelaskan penghentian penuntutan ini berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara restoratif Justive, Kejari Labuhanbatu Nomor : S-TAP-2819/L.2.18/Eku.2/06/2023, 8 Juni 2023 yang menetapkan penghentian penuntutan berkas Nomor : BP/297/X/2022/Reskrim tanggal Oktober 2022, tersangka Zulpan Rambe, yang diduga melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana

“Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 12:00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di jalan Lintas Pulo Padang Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diduga telah terjadi tindak pidana pengancaman terhadap saksi Reai Pratama Siregar dan saksi Andri Darman Hasangan Harahap, yang membawa berondolan buah kelapa sawit,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu

Kata Kasi Intelijen dengan cara menghentikan mobil saksi Resi Pratama Siregar, sambil berkata masih kaliannya lagi, gak bisa rupanya kalian dibilang baik-baik, putar balik saja kalian coba saja kalian lewat, kalau gak kepala kalian yang pecah, kaca mobil kalian yang pecah, lalu tersangka langsung memukul satu unit Dum Truck Colt Diesel BK 9396 YG tersebut

“Atas pengancaman tersebut, saksi Resi Pratama Siregar dan saksi Andri Darman Hasangan Harahap, yang merasa khawatir akan keselamatan memutuskan untuk langsung meninggalkan PKS PT. PPSP. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, saksi Resi Pratama Siregar bersama saksi Amar kembali membawa berondolan buah kelapa sawit milik saksi Angginatul Ladomi Harahap, dengan mengendarai satu unit Dum Truck Colt Diesel menuju PKS PT. PPSP,” tambah Kasi Intel Kejari Labuhanbatu itu

Sedangkan Kuasa Hukum tersangka Lomoan Panjaitan, SH, mengapresiasi keberhasilan Restoratif Justice Kejari Labuhanbatu, hari ini Selasa tanggal 13 Juni 2023 dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang telah memfasilitasi dan Kejaksaan Tinggi Medan serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah menyetujui penghentian penuntutan

“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Penghentian Tuntutan terhadap Klien, kami yang sebelumnya sebagai Tersangka kasus pengancaman dan keberhasilan Restoratif Justice hari ini Selasa tanggal 13 Juni 2023 dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang telah memfasilitasi dan Kejaksaan Tinggi Medan serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap klient kami Zulpan Rambe warga Pulo Padang,” ungkap Lomoan Panjaitan, SH.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Jeffry Andi Gultom, SH.,MH, menambahkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama dirinya dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Maulita Sari, SH, melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara pengancaman tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejari Labuhanbatu, yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan”, ungkapnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini