Labuhanbatu Utara-Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat, SH.,MH, berhasil ungkap kasus CURAS & CURAT pelaku residivis, atas 3 Laporan Polisi terhadap terduga di lokasi yang berbeda dan korban yang berbeda, di sebuah Rumah Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X Labuhanbatu Utara
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Sik.,MIk, melalui Kapolsek NA IX – X AKP Panji Nugraha, Stk.,MH, Minggu (04/06/2023) mengatakan Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Gunawan Einurat, SH.,MH, berhasil meringkus AOS als OKI (30) warga Dusun III Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X Labuhanbatu Utara, atas dugaan CURAS & CURAT
“Atas Laporan Polisi, nomor : LP / B / 18 / V / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, *tindak pidana CURAS, dan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 19 / V / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, tindak pidana CURAT, serta Laporan Polisi, nomor : LP / B / 20 / V / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, tindak pidana CURAS, Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Gunawan Einurat, SH.,MH, berhasil meringkus AOS als OKI (30),” ungkap Kapolsek NA IX – X
Selain itu Kapolsek NA IX – X juga menerangkan kronologis awal peristiwa sebelum Unit Reskrim mengamankan terduga, yang mana tepat Rabu (31/05/2023) sekira pukul 02:00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dgn kekerasan (CURAS) di sebuah Rumah Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, saat korban sedang tidur bersama dgn temannya di dlm kamar, lalu korban terbangun & melihat 1 orang laki-laki yg tidak dikenalnya memakai topi coklat
“OKI (30) sudah berada di dlm kamar kemudian menodongkan pisau ke korban dan menyuruh korban diam, sehingga korban pun diam karena ketakutan, pada saat itu teman korban pun terbangun namun tidak berani teriak karena diancam tersangka menggunakan pisau. Kemudian OKI dengan leluasa mengambil 4 unit HP dan 2 buah tabung gas dari dalam rumah korban kemudian pergi lewat pintu belakang,” ungkap Kapolsek
Setelah tersangka pergi, korban pun melihat bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan pada kusennya. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuatkan laporan di Polsek NA IX-X, setelah mendapat laporan dari korban, kemudian piket Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT langsung berangkat cek TKP
“Dari hasil cek TKP & introgasi saksi saksi terkait ciri ciri pelaku maka tim dpt mengidentifikasi pelakunya adalah OKI yg merupakan residivis curanmor & narkoba. Kemudian tim Unit Reskrim langsung mencari keberadaan OKI, dan didapat info bahwa OKI sedang berada di rumah temannya bernama YOGI di Dusun I D Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X (sekira 5 km dari rumah korban) dan tim berhasil temukan OKI sedang bersembunyi di dalam kamar belakang, di bawah kasur spring bed,” tambah Kapolsek
Dari tangan OKI berhasil disita barang bukti, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan Unit Reskrim berhasil ungkap dua kasus dengan TKP yg berbeda, kasus CURAT dan CURAS serta menemukan barang bukti tambahan berupa 1 buah pisau yg dipergunakan tersangka untuk mengancam korban, 1 buah linggis yg dipergunakan utk mencongkel pintu rumah korban dan 2 tabung gas LPG ukuran 3 kg dan Barang Bukti lainnya