Polsek Batang Toru Berhasil Damaikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

514
Berhasil
Korban pencurian dan pelaku saling berjabat tangan di depan Kantor Reskrim Polsek Batang Toru Ipda Ery Juanda Situmorang, SH dan penyidik pembantu.
Tapanuli SelatanPolsek Batang Toru kembali berhasil mendamaikan kasus dugaan pencurian lewat cara Restorative Justice, Rabu malam (31/5/2023). Mediasi dengan Restorative Justice atas kasus dugaan pencurian itu sendiri berlangsung di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru.

Sebelum berhasil damaikan kasus tersebut, diketahui dari Polsek Batang Toru, pelapor atas nama Lela Sari Boru Hasibuan, mengaku ada yang melakukan pencurian di rumahnya, Minggu lalu (28/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Rumah pelapor Lela Sari ini berada di Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

“ Setelah kejadian yang menimpanya, pelapor pun melaporkannya ke Polsek Batang Toru atas kasus dugaan pencurian tersebut ,” kata Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak, SH, Kamis pagi (1/6/2023).

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, yakni Ferdi Gunawan. Kemudian, petugas melalui Kanit Reskrim Polsek Batang Toru Ipda Ery Juanda Situmorang, SH, dan personel mempertemukan kedua belah pihak untuk penyelesaian perdamaian kasus tersebut.

“ Kami memfasilitasi kedua belah pihak dengan cara memediasi kasus tersebut. Mengingat, kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat ,” imbuh AKP Tona.

AKP Tona juga menerangkan, setelah melewati proses mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Terlapor, dalam hal ini Ferdi, juga telah mengakui kesalahannya. Kini, kedua belah pihak sudah saling maaf-memaafkan.

“ Terlapor juga berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum di kemudian hari ,” terangnya.

Menurut Kapolsek, dengan adanya perdamaian itu, pelapor membuat surat pencabutan pengaduan. Dan pelapor inginkan agar kepolisian tidak lanjutkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“ Atas tercapainya kesepakatan berdamai maka pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporannya di Polsek Batang Toru. Dan pelapor menginginkan pihak kepolisian menghentikan perkaranya demi hukum ,” tukas Kapolsek.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini