Jakarta-Kejagung akhirnya men tahan Menteri kominfo Johnny G plate, terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo, setelah sebelumnya diketahui mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032. 084. 133. 795, demikian di ungkapkan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/05/2023).
Johnny G Plate, keluar dari Gedung JAM Pidsus Kejagung dengan mengenakan rompi merah tahan an, muda khas tahanan Kejagung. Kedua tangannya tampak terborgol, setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung dengan didampingi penyidik. Ia tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Di kutip dari kumparan
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan pen tahanan terhadap Johnni G Plate, dengan status sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan mengenai keterlibatan Plate di kasus korupsi BTS. “Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi.
Penahanan terhadap Plate ini dilakukan di saat pemeriksaan ketiga terhadapnya. Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Jhonni G Plate hadir dan menjelaskan apa yang ia tahu dan pahami terkait kasus tersebut. Kasus korupsi ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023,” ungkapnya
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA. Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny G Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo,” tambahnya
Selain itu penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu. “Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh