Padang Lawas Utara – Mengantongi sabu yang dibungkus plastik kecil di kantor celananya, seorang pria berinisial, RPS (36), tak berkuti saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak. RPS pun hanya pasrah sat dirinya dijebloskan dan meringkuk dalam jeruji besi.
Penangkapan warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu bermula dari informasi masyarakat, Kamis sore (4/5/2023). Menurut informasi, di salah satu Warung kosong di Desa Gunung Tua Tonga, acap kali terjadi transaksi narkotika. Walhasil, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak bergerak menuju lokasi tersebut, guna penyelidikan.
Saat Tim Opsnal mengendap di warung tersebut, muncul seorang pria yang tak lain, RPS. Dari gerak-geriknya, RPS seperti tengah menunggu kedatangan pelanggan pembeli barang haram tersebut.
Tak ingin membuang waktu, Tim Opsnal langsung pun mengamankan RPS. Kepada Tim Opsnal, RPS mengaku memiliki barang haram jenis sabu yang ia simpan di kantong celana.
Selain mengamankan sabu itu, Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa, satu unit Handphone warna hitam, 6 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong. Sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang kosong.
“ Dan, uang tunai sebesar Rp145 ribu,” jelas Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Jumat pagi (5/5/2023).
Tak ayal, usai dapati sabu dari kantong pria pengangguran tersebut, Tim Opsnal langsung menggelandangnya ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“ Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Padang Bolak ,” tutup Kapolsek.(Saragi).