Padang Lawas Utara – Penyidik Polsek Dolok, Polres Tapsel telah melimpahkan seorang pria tersangka kasus penganiayaan, RMD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Selasa siang (4/4/2023).
Pelimpahan tersangka kasus penganiayaan tersebut berlangsung di Rutan Kelas III Gunung Tua. Dalam menjalani proses hukum lebih lanjut, Jaksa menitipkan tersangka tersebut di Rutan Kelas III Gunung Tua.
Kapolsek Dolok AKP Eka Wahyudi menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan proses pelimpahan atau tahap II tersebut usai JPU menyatakan berkas perkara tersangka lengkap (P21). Menurut Kapolsek, kegiatan ini sebagai wujud transparansi Polri dalam menangani suatu perkara.
“ Kegiatan pelimpahan tersangka hari ini, berjalan dengan aman dan lancar. Dengan demikian, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut nantinya di Persidangan ,” jelas Kapolsek.(Saragi).