Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH menyebutkan RH alias Tunneng ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Jum’at siang (31/3/2023) sekira pukul 13.25 WIB di salah satu warung milik warga Rahmad Siregar alias si Propos di Tapian Pulo Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.
” Tunneng ditangkap unit Reskrim usai menerima informasi dari warga masyarakat terkait tersangka yang miliki sabu ,” cetus Kapolsek.
Kemudian dari informasi itu menyebutkan tersangka Tunneng sedang berada di salah satu warung milik warga di Lingkungan III Tapian Pulo Kelurahan Pasar Gunungtua.
Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Padang Bolak pun bergegas menuju lokasi yang dimaksudkan, dan polisi pun menemukan tersangka Tunneng yang memiliki sabu.
” Kita pun lakukan pemeriksaan badan kepada tersangka, dan akhirnya ditemukan narkotika jenis sabu di kantong celana miliknya namun ianya tidak mau mengeluarkan isi kantong nya tersebut ,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, unit Reskrim pun menggelandang tersangka ke Mapolsek Padang Bolak. Sesampainya nya di Mapolsek, tersangka Tunneng mengeluarkan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 12 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu bersama barang bukti lainnya.
” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan, 12 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan didalamnya 13 bungkus plastik klip transparan kecil yang kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale dan uang tunai sebesar Rp. 190.000 ,” terang AKP Zulfikar.(Saragi).