Kapolres Labusel Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Ringkus Pengedar Sabu

1757
kapolres
Ke dua terduga pengedar narkotika THS alias D dan MP, berhasil di ringkus Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan
Labuhanbatu Selatan-Respon Cepat Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, Sik.,MH, atas Pengaduan Warga, terkait Penyalah gunaan Narkotika di lingkungan Dusun Labuhan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus dua diduga pengedar sabu

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, Sik.,MH, melalui melalui Kasat Narkoba AKP E R Ginting, SH.,MH, Senin (20/02/2023) menerangkan tim Satres Narkoba Kembali Amankan 2 Orang Pengedar Narkoba di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Labusel, walau sempat Terjadi Perlawanan, keduanya berhasil diringkus

“Ke dua terduga pengedar narkotika THS alias D dan MP, berhasil di ringkus Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, atas atensi langsung Kapolres Labusel yang mendapat pengaduan dari Warga dan Respon Cepat oleh komandan kita, dan segera memerintahkan saya dan personil untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat

Selain itu kata Kasat, keberhasilan tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel melalui pesan whatsapp ke Nomor 082268639110, yang merasa resah atas peredaran narkoba dengan inisial D, sehingga berdampak banyaknya pencurian buah sawit masyarakat, yang hasilnya diduga untuk membeli narkoba.

“Atas informasi dari Warga, yang disampaikan melalalui pesan Wahatsapp tanggal 16 Februari 2023, Kapolres langsung memanggil dan memerintahkan saya untuk melakukan penyelidikan di Dusun Labuhan Desa Tanjung Medan, benar aja Jum’at, (17/02/2023), Tim kita berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya

Kemudian setelah melakukan penyelidikan selama 1 hari, Tim Satres Narkoba telah mengetahui identitas diduga pengedar narkotika berinisial THS alias D, hingga berhasil diamankan dan hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana. Setelah dilakukan interograsi di lokasi, THS alias D mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari MP

“Dari penangkapan THS alias D, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap MP, yang berhasil diamankan di rumahnya dan sempat akan melarikan diri, dimana saat penangkapan tersebut turut juga diamanakan R yang berada di TKP, Kemudian saat akan pengembangan tim kita sempat dihadang dan dimaki-maki oleh APS alias R yang mengaku sebagai keponakan THS alias D karena tidak terima atas penangkapan tersebut,” jelasnya lagi

Sehingga terhadap APS alias R juga turut diamankan oleh tim, Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, namun yg dituju sudah melarikan diri, namun dari penangkapan dua orang pelaku tersebut, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 14,9 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, alat hisap narkotika dan uang Rp. 250.000 diduga hasil penjualan narkotika.

Disamping itu Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, Sik.,MH, sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, serta menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba. Kepada yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, agar menghentikan kebiasaan tersebut (dengan dilakukan rehabilitasi medis)

“Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Warga Kab. Labuhanbatu Selatan, untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya lagi

Kapolres Labusel itu juga meminta kepada pengedar narkoba, untuk menghentikan kegiatan tersebut karena Polres Labusel akan terus memberantas peredaran narkoba, dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini