Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala, SH mengatakan dasar pelaksanaan Tes Urine bagi personil Polsek Sipirok dan Saipar Dolok Hole ini adalah Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Perintah Kapolres Tapsel Nomor : Sprin / 113 / II / 2023 / Siepropam, tanggal 04 Februari 2023 tentang Kegiatan Gaktiblin dan melakukan kegiatan Tes Urine bagi Personil.
” Sebanyak 18 orang personil Polsek Sipirok di tes urine, perwira 3 orang dan Brigadir 15 orang. Untuk personil Polsek SDH ada sebanyak 9 personil, perwira 1 orang dan Brigadir 8 orang ,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tapsel.
Dijelaskannya lagi, personil yang turut melaksanakan Tes Urine ini antara lain Kasi Propam Polres Tapsel AKP Viktor Sihombing, Ps Kaurmintu Sat Resnarkoba Aiptu Bokar Harahap, personil Sat Resnarkoba Aipda Gomgom Manurung.
Kemudian Personil Sie Kesehatan Polres Tapsel Aipda Ardiansyah Harahap, personil Sipropam Aipda Renson Rumahorbo, Aipda M.Eddy Safutra, Briptu Suhanggara Admaja dan Bripda Restu Berkat Abadi Giawa serta Phl Sie Kesehatan Rahmat.
Sebelum pelaksanaan Tes Urine, Kasi Propam AKP Victor Sihombing memberikan pengarahan kepada personil Polsek Sipirok dan Polsek SDH.
Lalu seluruh personil diarahkan ke Aula Polsek Sipirok untuk pelaksanaan Tes Urine. Dengan pengawasan Personil Propam selanjutnya satu persatu mengambil urine dikamar mandi yang dikawal oleh Propam.
Kemudian dilakukan tes urine oleh personil Sie Kesehatan yang tetap diawasi Kasie Propam dan Ps. Kaurmintu Satresnarkoba.
” Usai tes urine, seluruh personil Polsek Sipirok dan Polsek SDH dinyatakan negatif ,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH.(Saragi).