Labuhanbatu-Mobil Barang jenis truk toronton roda 8 bebas masuk kota Rantau Prapat Labuhanbatu, hal itu tidak sekali saja melainkan masyarakat pengguna mobil mini bus pribadi dan sepeda motor sering mengalami gangguan macet, demikian diungkapkan Andi Regar Warga JL SM Raja itu, Kamis (08/12/2022)
Menurutnya Mobil Barang berukuran besar sering melintas di kota Pantau Prapat, baik pagi maupun siang dan sore, dan hal tersebut sering mengganggu pengguna jalan sehingga tidak jarang jalanan kota Rantau prapat maccat
“Sering maccat juga bang, akibat Mobil Barang ukuran besar atau toronton roda 8 melintas di Kota Rantau Prapat, pada hal kami dengar dua tahun lalu Pemerintah Kota Labuhanbatu telah mengeluarkan Perbup ataupun Perda yang mengatur hal itu, namun blom ada di terapkan sepeetinya,” ungkap nya
Sementara Sekjen Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Gunung Anggara, SE, yang biasa di sapa dengan sebutan Angga, mengatakan Sudah selayaknya Kabupaten memiliki perda terkait pengelolaan tata kota terkait armada Truk Roda 6 maupun 8 atau pun lebih agar tidak melintas di pusat kota Rantau Parapat terlebih saat jam sibuk
“Bagi instansi terkait, agar di terapkan lah Perda untuk mengatur armada terlebih Mobar toronton, munglin tak layak lagi la ya, masuk kota Rantau Parapat, selain untuk mengurangi macat, juga menjaga keselamatan pengguna jalan seperti pengendara sepeda motor, kan bahaya bila sempat tersenggol,” ungkapnya
Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap, saat di konfirmasi leeat telepon selularnya tidak menandakan berdering, sedangkan pesan WA walau sudah terbaca namun Kadis Perhubungan itu tidak juga memberi tanggapan