Labuhanbatu-Ribuan butir Pil Ekstasi di musnahkan oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, hasil dari penangkapan sekira 8.195 butir, barang haram itu yang merupakan hasil sitaan barang bukti dari dua tersangka yang merupakan warga Labuhanbatu Utara (Labura), yang sedang menjalani proses hukum penyalah gunaan obat obatan terlarang, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasi Humas Polres Ipda Arwin, SH, Selasa (06/12/2022)
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, pihaknya memusnahkan Ribuan butir Pil Ekstasi dari hasil sitaan barang bukti dari dua tersangka, yang ringkus pada bulan september lalu, salah satu terduga merupakan Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X yakni berinisial URS (34) dan RSS (35) merupakan warga Ujung Godang, Kecamatan NA IX-X Labuhanbatu Utara (Labura)
“Ribuan Pil Ekstasi ini, merupakan sitaan dari dua terduga yang diringkus personil Sat Narkoba dari warga Kecamatan NA IX-X Labura, dan keduanya diringkus pada tanggal 24 September 2022 tepatnya di Jalam By Pass (Simpang Kompi), Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, dari kedua terduga pil ekstasi warna pink 95 butir, dan sebuah kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip B berisi 1.890 butir, kemudian sebuah kotak berisi 22 bungkus plastik berisi 4.200 butir Ekstasi,” ungkap Humas
Kemudian humas juga menambahkan, selain itu pihaknya juga menyita sebuah kotak berisi 11 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna hijau berisi 2.010 butir, dengan jumlah keseluruhan pil ekatasi warna merah 6.185 butir, warna hijau 2.010 Butir, dengan demikian totalnya sebanyak 8.195 butir, dan barang bukti HP
“Dari keterangan keduanya selanjutnya personil kita melakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari. Hal itu dilakukan karena dari hasil interogasi jika ke dua terduga, mengaku mendapatkan pasokan ekstasi itu dari seseorang di kota pekan baru, namun personil kita tidak dapat membekuk terduga pemasok atau bandar tersebut,” tambahnya
Dan diterangkannya, jika Pil Ekstasi dari 8.195 tersebut dimusnahkan 7565 butir dan sisanya sebanyak 630 butir, digunakan untuk penyisihan Labfor dan persidangan, sedangkan kedua tersangka telah diamankan di Rutan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani Proses Hukum, disangkakan dengan perbuatan melaan hukum Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Pantauan Wartawan media ini, tampak kegiatan tersebut dihadiri Kasat Res Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH,MH, Kasi Humas Polres Labuhanbatu M Ipda Arwin, SH, KBO Sat Res Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, SH.,MH, Kasi Propam Polres Labuhanbatu Iptu Iwan Mashuri, SH, Kanit ll Ipda Sujiwo P Priyono, dan personil Sat Res Narkoba Polres serta para awak media.