Tapanuli Selatan – Mendukung program Quick Wins Presisi Pimpinan Polri, personil Sat Lantas Polres Tapsel memberikan teguran lisan dan tertulis kepada setiap pelanggaran lalulintas khususnya pelanggar yang fatal. Kegiatan ini dilaksanakan Sat Lantas Polres Tapsel, Selasa pagi (1/11/2022) sekira pukul 09.30 WIB di simpang 3 Pal XI, Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel. Dan kegiatan ini dipimpin Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Ipda Edy Sofyan Nasution.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dan Kasat Lantas AKP Sofyan Helmi Nasution melalui Kanit Turjawali Ipda Edy Sofyan Nasution mengatakan kegiatan yang dilakukan personilnya ini merupakan tindak lanjut dari Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni untuk segera mengimplementasikan program Quick Wins Presisi Kapolri di wilkum Polres Tapsel termasuk pelayanan dan penindakan pelanggar lalulintas.
” Program Quick Wins Presisi Kapolri harus segera kita implementasikan, termasuk saat melaksanakan penindakan kepada pelanggar lalulintas dengan memberikan teguran yang humanis dan bersahabat ,” ujar Kasat melalui Kanit Turjawali Ipda Edy Sofyan Nasution kepada wartawan di lokasi kegiatan.
Ipda Edy juga menambahkan, dalam program Quick Wins Presisi ini, personil Sat Lantas Polres Tapsel mengeluarkan sebanyak 5 teguran tertulis dan 3 teguran lisan.
” Pelanggar lalulintas yang umumnya pengendara yang belum cukup umur kita berikan arahan dan bimbingan serta pemahaman lalulintas ,” jelas Ipda Edy.
Tampak dari pantauan wartawan di simpang tiga Pal XI, tak hanya pengendara sepeda motor yang diberikan teguran, terlihat pengemudi Truck Box juga mendapat teguran tertulis dari Kanit Turjawali Ipda Edy Sofyan. Pengemudi Truck Box ini dihentikan disebabkan membawa penumpang yang bergelantungan di belakang box.(Saragi).