Tapanuli Selatan – Polsek Batangtoru bersama Babinsa Koramil 01/BT dan perangkat Desa berhasil memediasi hingga berujung mendamaikan tiga warga Desa Napa Kecamatan Batangtoru (Sugianto, Afrius dan Feri) yang bertikai terkait kasus pengancaman, Senin malam (22/8/2022).
” Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu lalu (20/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simanjuntak, pada Selasa pagi (23/8/2022).
Dijelaskan Kapolsek lagi, awalnya Sugianto hendak pulang ke rumahnya di Desa Napa dengan menggunakan mobil pribadinya. Pada saat Sugianto tiba di depan rumah Afrius serta Feri, mobil yang dikendarai tersebut terlihat menggas karena posisi jalan menanjak hingga menimbulkan suara meraung-raung.
” Afrius dan Feri mengira bahwa suara mobil (Sugianto) itu menyinggung atau menantang. Dan terjadilan dugaan pengancaman yang dilakukan Afrius dan Feri terhadap saudara Sugianto,” jelas Kapolsek.
Setelah itu menerima informasi adanya warga yang bertikai, perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru dan Babinsa Koramil 01/BT mengundang kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, sebab kedua belah pihak masih ada hubungan saudara.
” Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak membuat diskriminasi sesama tetangga dan warga Desa Napa. Apabila salah satu poin tersebut di atas tidak diindahkan, maka kedua belah pihak bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek.(Saragi).