Labuhanbatu-Ke dua pria tengah baya ini merupakan Residivis, kini diringkus Personil Unit Resum Polres Labuhanbatu setelah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor, di Jalan Batu Sangkar Kelurahan Siodengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, Senin (01/08/2022)
Menurut Kasat Redkrim Polres Labuhanbatu itu, Dua tersangka yang diamankan yakni Inisial ST (33) warga Kelurahan Siodengan Kecamatan Rantau Selatan dan Inisial J alias E (43) Warga Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, diduga ke dua terduga menargetkan operasi mereka di rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga oleh pemiliknya
“Ke dua aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Jalan Batu Sangkar Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Inisial ST (33) sudah memantau Gudang yang terletak di belakang rumah Korban, kemudian pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan Aksi pencurian. Pada Pukul 02:00 Wib, pelaku masuk ke dalam Gudang melalui Asbes yang terbuat dari pelepah sawit, lalu pelaku membuka kunci Engsel Gudang dan membawa 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX,” jelas Kasat reskrim
Selain itu Kasat reskrim juga menjelaskan dalam penangkapan ke dua peristiwa curanmor ini, motor tersebut di dorong pelaku sampai simpang Perisai lalu pelaku menelepon Rekannya berinisial J Als E (43) untuk menaiki Motor KLX tersebut. Kemudian didorong oleh Pelaku Inisial ST (33) menggunakan motor honda Beat dibawa menuju rumah Saudara K yang terletak di dekat rumah sakit umum Rantauprapat, setelah itu pelaku ST (33) Kembali ke Gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea kerena kebetulan kunci motor tersebut menempel di motor pelaku pun membawa motor tersebut ke rumah saudara K.
“Pada tanggal 20 Juli sampai dengan 26 Juli 2022 Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran TKP dan kota Rantau Prapat. Tanggal 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bawah diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Talsim Kelurahan Sirandorung, kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku ST (33) sekaligus pelaku J als E,” jelas Kasat lagi
Dalam pemeriksaan Pelaku ST (33) merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut, pelaku Inisial ST (33) diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial J als E (43) di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.