Personil Unit PPA Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur

376
personil
tersangka AH (41) warga Desa si dua – dua, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labuhanbatu utara, setelah diamankan di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, ringkus terduga tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) orang anak dibawah umur, yang dilakukan oleh tersangka AH (41) warga Desa si dua – dua, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labuhanbatu utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, Jumat (15/07/2022)

Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu, pelaku di ringkus Personil Unit PPA, dan laporan yang diterima Polres sendiri, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5) dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban, dan terhadap korban S (9) dan R (7) di lakukan pada bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban, Perbuatan asusila itu dilakukan di Dusun IV si dua – dua Desa Si dua – dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu utara.

“Terduga pelaku diamankan personil unit PPA Satreskrim Polres labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/07/2022), adapun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal korban berinisial A (5) Pr, S (9) Pr dan R (7) Pr, yang pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5), Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping Kepala Desa langsung melapor ke polisi,” ungkap Kasat Polres Labuhanbatu

Selain itu kasat juga menjelaskan, sebelum diringkus personilnya terduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun dan kemungkinan masih ada hukuman tambahan di kerenakan korban nya lebih dari satu.

“Terhadap korban di dampingi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu utara, untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan Psikologisnya, dan Polres Labuhanbatu akan serius dalam penanganan kasus kasus yang dapat mengorbankan anak, sehingga tidak terjadi di belakangan hari,” tambah Kasat Reskrim

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini