Kedua Pengedar Sabu ini Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Beserta Barang Buktinya

333
kedua
Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Yang didampingi dua personilnya saat memaparkan kefua tersangka di Mapolres Labuhnabatu
Labuhanbatu-Diduga pengedar sabu sabu, barang bukti dan kedua pria muda ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin Langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Agus Entimansyah, SH, Sabtu (04/06/2022)

Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, kedua terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu sabu itu, yakni NH Alias Nrimo (38) dan W Alias Wilian (25) yang merupakan warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu sekitar pukul 19:30 Wib, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan

“Kedua terduga pengedar sabu sabu ini, diamankan team kita dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (04/06/2022 ) sekira pukul 19:30 Wib. Keduanya berinisial NH Alias Nrimo (38) dan W Alias Wilian (25) yang merupakan warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu kepada sejumlah wartawan

Selain itu Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu juga mwngatakan jika penangkapan kedua pelaku berawal setelah dirinya dan Team melakukan penyelidikan selama sepekan. Kemudian, pada Sabtu malam, pelaku NH berhasil diringkus dan disita dari tangan kanannya berupa 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1.23 Gram dan 1 Unit Hp Vivo warna hitam.

“Dari penangkapan NH ini kita kembangkan dan pelaku mengaku mendapat narkoba dari rekannya berinisial W tersebut, dan mendapat informasi tersebut team kita juga bergerak mengejar W di Dusun Jawa A, Desa Kampung Dalam. Dari tangan W, team kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 13.86 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.55 Gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 unit Hp Realmi warna biru,” tambah nya lagi

Terangnya lagi setelah team Satuan Narkoba Polres berhasil meringkus W dan seluruh barang buktinya, dari keterangan W kemudian di kembangkan ke Labura memburu seorang berinisial U. Namun tidak di temukan, dan Terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini