Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapsel berhasil membekuk dua sekawan MI (39) dan D (32) yang merupakan pengedar ganja di Bintuju, Senin malam (30/5/2020).Kedua tersangka akhirnya meringkuk di sel tahanan Mako Polres Tapsel.Dan kedua warga itu merupakan Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais Tapsel.
” Dari kedua tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 Amp Ganja,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Rabu malam (1/6/2022).
Lanjut Kapolres, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Usai menerima informasi bahwa di Kelurahan Bintuju kerap terjadi transaksi narkoba, petugas Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan.
” Hasilnya memang benar, keduanya diamankan petugas diduga saat hendak melakukan transaksi ganja,” terangnya.
Selain ganja petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit ponsel pintar maupun uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 190 ribu. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, B.
” Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka tengah jalani pemeriksaan di Mako Polres Tapsel,” ujar Kapolres.(Saragi).