Berkat Teknik Penyamaran, Polres Tapsel Sukses Bekuk 3 Pria Pengedar Sabu

462
Penyamaran
Ketiga tersangka yang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
Tapanuli Selatan – Sepak terjang 3 pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, yakni IM (29), ZF (31), MRH (27), akhirnya kandas di tangan personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel.Dengan teknik penyamaran ketiganya berhasil di bekuk tak berkutik.

Ketiga warga Padangsidimpuan tersebut diamankan, pada Jumat (20/5/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas melakukan teknik penyamaran dengan menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

” Penangkapan itu, bermula dari informasi bahwa di sekitar SPBU di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, kerap terjadi aktivitas jual beli narkotika,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Kamis pagi (26/5/2022).

Berdasarkan informasi itu, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika. Alhasil, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli dan melakukan perjanjian untuk bertemu di SPBU Desa Simirik.

Setelah bertemu, kata Kapolres, petugas langsung mengamankan ketiganya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas sukses menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat total 11 Gram.

” Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus kotak rokok, satu unit ponsel pintar warna putih, serta satu unit sepeda motor matic,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari salah seorang berinisial, A alias B. Kini, ketiga pria tersebut ditahan di Mako Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini