Pelaku Pencurian di SMP Negeri 3 Muara Siatas di Ringkus

479
Pelaku pencurian
Tapanuli Utara- Satu tersangka pelaku pencurian barang inventaris milik SMP N 3 Muara Kecamatan Siatas Barita Taput, berhasil diringkus Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Tersangka Asa Sah Simorangkir (21) warga Desa Lobu Hole Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Taput, berhasil diringkus dari salah satu kedai di dekat rumahnya pada hari Kamis (12/5) sekira pukul 19.00 wib.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan Penangkapan tersangka. “Pelaku pencurian ditangkap Sat Reskrim, setelah Polres Taput menerima pengaduan dari Kepala Sekolah Vanda Manurung (59) Rabu (11/5),”kata Barimbing pada media ini di Mapolres Taput, Jumat (13/5/2022).

Kepala Sekolah Melaporkan pencurian setelah melihat ruangannya dan ruangan guru telah porak poranda pada Rabu (11/5), melihat barang-barang sekolah berupa 4 unit Laptop, 1 merek acer 1 merk lenovo, 1 merk axio, 1 merek merk asus, 3 unit speaker merek merk polytron xdr, 1 merek dat dan 1 merk advan telah hilang.

Pelaku pencurian

“Atas laporan Vanda Manurung, Polres Taput melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian inventaris sekolah tersebut Rabu (11/5) pukul 01.00 wib dini hari,” bebernya.

Tersangka mengakui, dengan membongkar jendela guru menggunakan obeng untuk masuk ke dalam.

“Melihat bahwa barang-barang yang ada dalam lemari guru dan Kepala Sekolah, tersangka menyikat habis dan keluar dari jendela dibongkar, setelah itu, tersangka menyembunyikan semua barang curiannya di semak-semak dekat rumahnya menunggu dijual satu persatu dengan maksud agar tidak terungkap,”ungkap Barimbing.

Belum sempat menjual curiannya, tersangka sudah tertangkap, dan seluruh barang curian masih utuh di sita Polisi.

“Barang bukti yang kita sita terdiri dari 4 unit Laptop jenis 1 unit merk acer,1 unit merk lenovo, 1 unit merk axioo, 1 unit merk asus , 3 unit speaker merek merk polytron xdr, 1 merek dat dan merk advanc,”tukasnya.

Saat ini, semua barang bukti hasil curian sudah diamankan serta tersangka ditahan di Mapolres dengan tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Henry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini