Labuhanbatu Utara-Ketua DPD LSM Baris akan menyurati PT Simitsu, perusahaan pelaku pekerjaan pembangunan terowongan PLTA Divisi III (Tiga) sigura gura, Kementerian ESDM dan PUPR, pasalnya menurut pengakuan pekerjanya, Batu yang digunakan untuk material pembangunan terowongan tersebut dipakai dari hasil kerukan pengerjaan pelebaran jalan di jalan lintas Yang Menghubungkan Kabupaten Toba dan Kabupaten Asahan itu.
Menurut Ketua DPD LSM Baris Denni P, Senin (18/04/2022), ketika pekerja yang berinisial MSR (30) ditemuinya dilokasi saat melakukan tutup buka jalan lintas tersebut, mengaku penutupan jalan itu dilakukan karena alat berat milik PT Simitsu, sedang beraksi di badan jalan untuk mengeruk badan gunung, karena diminta masyarakat untuk pelebaran jalan dan ketika ditanya masyarakat yang mana yang meminta pengerukan badan gunung tersebut, MSR (30) tidak bisa menjelaskan.
“Kita buat sistem buka tutup bang, karna alat berat kita lagi ngeruk badan gunung, untuk pelebaran jalan. Kalau tanah kita buang ke lahan bang, tapi kalau batu yang dari gunung ya itu lah yang kita kelola buat pembangunan terowongan PLTA Devisi III (Tiga) ini, jadi kan hanya semen aja yang kita belanjakan, kalo tanahnya abang mau ga papa coba abang hubungi ke kantor,” jelas pekerja yang mengaku mandor itu kepada Ketua DPD LSM Baris
selain itu, ketika Ketua DPD LSM Baris menanyakan pekerjaan tersebut terletak di wilayah kabupaten mana? sang pekerja MSR (30) tidak dapat menjelaskan, hanya mengatakan “Saya pun bingung bang, ini Pintu Pohan atau uda asahan, atau Labura,” sebutnya dengan memegang keningnya sambil berkoordinasi dengan rekannya sesama pekerja
Ketua DPD LSM Baris berencana akan menyurati Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR, untuk dapat menerima informasi akurat terkait SOP pengerjaan PLTA Devisi III itu, apakah bahan nya sudah sesuai spek dan proses pengerjaannya sudah benar, serta akan menyurati Dinas terkait apakah penambangan Batu tersebut sudah sesuai undang undang No 4 tahun 2009, bagi pengguna hasil tambang batuan.
“Kita akan menyurati perusahaan dan Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR, serta Dinas terkait untuk pengerukan dan penggunaan bebatuan yang mereka gunakan, apakah sudah sesuai Spek dan sudah sesuai SOP, dan apabila terdapat pelanggaran, kita akan meneruskan Surat Pengaduan, karna saat ini kita harus membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi akal akalan serta kerugian di negara kita ini, apalagi pengakuan pekerjanya perusahaan yang melakukan pengerjaan ini kan perusaan luar yaitu perusaan Jepang,” tegas Ketua DPD LSM Baris itu