Pasutri Pelaku Penganiaya Medina Manullang Sudah Ditahan Polres Taput, Istrinya Diwajib Lapor

586
Pelaku
Tapanuli Utara- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZP (43) dan istrinya YS (39) warga kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Taput, pelaku penganiayaan terhadap Medina Manullang akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Taput pada hari Sabtu (16/4/2022). Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di unit reskrim, akhirnya keduanya di tetapkan sebagai tersangka dan ZP resmi ditahan, sedang istrinya YS tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kurang sehat dan anaknya masih kecil-kecil, namun proses hukumnya tetap lanjut,” ucap Barimbing pada media ini via WhatsApp. Minggu (17/4/2022).

“Penangkapan dan penahanan pelaku ini kita lakukan setelah korban MM melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Taput pada hari Jumat (15/4/2022), atas laporan korban Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti sehingga keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan satu ditahan yaitu ZP,” paparnya

Sebelum korban melapor ke Polres Taput, setelah peristiwa penganiayaan viral di media sosial.

“kita sudah mengamankan ZP pada hari Rabu (13/4/2022) pukul 23.00 wib, dan kita sudah memeriksa ZP malam itu. Selain itu, pada saat ZP kita amankan korban tidak ketahui keberadaannya sehingga keterangan yang kita butuhkan untuk mendukung video yang beredar tersebut masih minim. Sebelum kita menemukan korban untuk dimintai keterangan, lalu ZP kita kembalikan dulu kerumah nya. Setelah korban datang melapor ke Polres, kita langsung bergerak cepat untuk mengusut kejadian tersebut,” pungkasnya

Atas perbuatan kedua tersangka, kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP ( Penganiayaan secara bersama-sama ) dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara. (Henry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini